Persyaratan
- Mengisi blanko pendaftaran
- Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/SHUN yang ditandatangani Kepala Sekolah Asal
- Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Satuan Pendidikan Sudah Tidak Beroperasional (tutup) dari Dinas Pendidikan, JIKA SEKOLAH SUDAH TUTUP
- Asli Surat Tanggungjawab Mutlak yang dibubuhi materai seharga Rp. 6.000,-
- Fotocopy Ijazah/STTB/SHUN/SKHUN yang telah dilegalisir Kepala Sekolah
- Print out Arsip NISN
- Asli dan Fotocopy Akte Kelahiran
- Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotokopi kartu identitas pemohon (KTP/SIM/KIA) sebanyak 1 lembar
- Pengajuan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB/SKHUN telah ditandatangani untuk jenjang SMA/SMK/SLB
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke Bagian Pelayanan dan menyerahkan berkas persyaratan
- Petugas akan memverifikasi keabsahan berkas dengan melihat dokumen Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga
- Bila memenuhi syarat, dimintakan paraf Kasubag Umum
- Pengetikan Surat Keterangan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB/SKHUN
- Penandatanganan, penomoran, penanggalan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB/SKHUN
- Setelah ditandatangani, berkas dibubuhi stempel Dinas dan dicatat dalam buku catatan permohonan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB/SKHUN
- Selanjutnya petugas menyisihkan 1 lembar fotokopi dokumen disertai surat tanggungjawab mutlak, dan fotokopi kartu identitas untuk disimpan sebagai arsip di Bidang
- Petugas menyerahkan dokumen Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB/SKHUN kepada pemohon dengan menandatangani bukti pengambilan dokumen
Waktu Penyelesaian
1 hari kerja
- Proses Penyelesaian dalam penyelesaian pengajuan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB/SKHUN dilakukan apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
- Waktu penyelesaian dilaksanakan 15 menit sejak diterimanya permintaan petugas pengelola Pelayanan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB/SKHUN akan menyampaikan dokumen, dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja
- Layanan atas pengajuan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB/SKHUN untuk jenjang SMA/SMK/SLB dilakukan secara langsung
Biaya / Tarif
Tidak Dipungut Biaya
Produk Pelayanan
Layanan Pengajuan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB/SKHUN telah ditandatangani
Pengaduan Layanan
- Datang langsung
- Form pengaduan di website
- Email: dindik@babelprov.go.id
- Telepon: (0717) 439234