Subbagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan anggaran, pembukuan, perhitungan anggaran, dan verifikasi serta perbendaharaan dinas;
Uraian Subbagian adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan Subbagian Keuangan;
- Mengumpulkan, menganalisis data rencana anggaran pembiayaan kegiatan dari masing - masing satuan kerja dilingkungan dinas;
- Menyusun rencana anggaran belanja dan perubahan angaran belanja dinas dari sumber dana APBD maupun APBN;
- Melakukan kegiatan perbendaharaan dalam rangka pembiayaan kegiatan dinas sesuai anggaran yang telah ditetapkan;
- Melakukan pembayaran gaji pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melakukan pembukuan penerimaan dan pengeluarankeuangan;
- Melakukan administrasi pemungutan, pelaporan dan penyetoran pajak -pajak/retribusi;
- Menyusun perhitungan anggaran untuk kecocokan dan mengetahui ada tidaknya sisa anggaran;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan pengawasan/supervisi pelaksanaan anggaran kepada petugas pengelolaan keuangan;
- Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan subbagian keuangan;