Sub Bagian Umum

Kepala

Nama
DANNI PERMANA, S.H., M.M.
NIP
19770216 200212 1 009
Pangkat / Golongan
Penata / III/c
Pendidikan Terakhir
Pasca Sarjana (S2)
Pengalaman

Tugas :

Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep dan mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis urusan ketatausahaan, urusan kerumahtanggaan, urusan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah, urusan kehumasan dan urusan kepegawaian di lingkungan Dinas.

Fungsi :

a. pelaksanaan penyusunan program kerja Subbagian Umum;

b. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah, kehumasan dan kepegawaian;

c. pelaksanaan perencanaan pengelolaan kearsipan Dinas;

d. pelaksanaan perencanaan pengelolaan kepustakaan Dinas;

e. pelaksanaan perencanaan pengelolaan data kepegawaian Dinas;

f. pelaksanaan perencanaan ketatausahaan Dinas;

g. pelaksanaan perencanaan kerumahtanggaan Dinas;

h. pelaksanaan perencanaan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah;

i. pelaksanaan perencanaan kehumasan;

j. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan kesejahteraan pegawai;

k. pelaksanaan penyiapan bahan efisiensi dan tata laksana;

l. pelaksanaan perencanaan fasilitasi dan koordinasi Reformasi Birokrasi;

m. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;

n. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN;

dan o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Subbagian Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan dan kehumasan.

Uraian Subbagian Umum dan Perlengkapan adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kerja Subbagian Umum dan perlengkapan;
  2. Melayani administrasi surat menyurat;
  3. Melaksanakan kegiatan kearsipan dan pengelolaan perpustakaan;
  4. Menyusun rencana kerja dinas;
  5. Menyimpan, mendistribusikan, menginventarisasikan, memelihara dan menyiapkan penghapusan barang inventaris yang dikuasai oleh dinas;
  6. Mengelola kebersihan, ketertiban dan keamanan kantor dan lingkungannya;
  7. Melayani tamu - tamu dinas serta menyiapkan akomodasi dan kelengkapan yang diperlukan untuk menyelenggarakan kegiatan dinas;
  8. Menyiapkan bahan informasi dan melaksanakan komunikasi kegiatan dinas;
  9. Mengelola kendaraan dinas;
  10. Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan subbag umum dan perlengkapan;
Program Kerja