Submitted by meilia on
PANGKALPINANG, Badan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang menggelar Sosialisasi Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Ruang Pertemuan Dinas Pendidikan Prov.Kep. Babel. Kamis (2/5/2024).
Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tindaklanjut hasil perjanjian kerjasama Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengatakan dengan adanya sosialisasi ini seluruh pegawai memahami lebih jelas terkait Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Johan, selaku Narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan tujuan keanggotaan KORPRI ikut BPJS Ketenagakerjaan, dimana didalamnya terdapat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), gunanya untuk memberikan perlindungan terhadap pegawai ketika ASN itu meninggal, maka dapat membantu ahli waris dari keluarga yang ditinggalkan mendapatkan santunan sebesar 42 juta.
Dengan rincian, total 42 juta tersebut yakni santunan kematian sebesar 20 juta, santunan berkala sebesar 12 juta, dan santunan pemakaman sebesar 10 juta.
Ia mengatakan bahwa Jaminan Kematian diberikan ketika peserta meninggal dunia, baik dikarenakan sakit atau diluar tanggungan kerja. Ambil contoh bila salahsatu ASN yg meninggal, yang ketika membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pukul 10 pagi, dan jam 2 siang tiba-tiba dikabarkan oleh bendahara OPD nya bahwa ASN tersebut meninggal, maka iuran BPJS ketenagakerjaannya dikatakan sudah aktif bisa digunakan, dan ahli waris berhak mendapatkan santunan, ujarnya.
Berbeda dengan BPJS Kesehatan harus menunggu 14 hari tuk menggunakan BPJS Kesehatan, dan hanya mendapatkan klaim pembayaran obatnya saja, tambahnya.
Disamping itu, dalam program JKM ini terdapat penyerahan bantuan beasiswa bagi maksimal 2 orang anak, mulai Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Namun, ketika anak tersebut sudah SMA maka beasiswa dibayarkan SMA hingga Perguruan Tinggi, dengan kisaran total maksimal beasiswa 174 juta.
Dimana, TK sampai SD mendapat 1,5 juta /tahun/anak maksimal selama 8 tahun, SMP 2 juta /tahun/anak maksimal selama 3 tahun, SMA 3 juta/tahun/anak maksimal selama 3 tahun , dan perguruan tinggi 12 jt /tahun/anak, maksimal selama 5 tahun.
Manfaat ini dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak, hingga anak peserta mencapai 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Jadi, manfaat beasiswa dengan maksimal 174 juta diberikan kepada paling banyak 2 orang anak yang apabila peserta telah memiliki masa iur minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan ahkibat kecelakaan kerja atau penyakit ahkibat kecelakaan, jelasnya.
Perlu diketahui juga, bila ASN itu memiliki pekerjaan sampingan (side job) maka bisa dicantumkan dan disampaikan ke BPJS ketenagkerjaan sehingga bisa dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan, tutupnya.