PANGKALPINANG, 
Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pangkalpinang beserta jajaran. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin Perjanjian Kerja Sama dalam rangka pemenuhan manfaat identitas serta optimalisasi data dokumentasi kependudukan, khususnya untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas data pendidikan, terutama dalam pengukuran Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pendidikan, seperti Angka Partisipasi Sekolah (APS) dan Angka Partisipasi Kasar (APK), jelas Rita Aminah, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat menerima kunjungan mewakili Plt.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Ruang Literasi Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,  Kamis(30/4/2026).

"Di lapangan, masih ditemukan sejumlah kendala terkait validitas data. Salah satunya adalah data peserta didik yang belum terbarui, di mana masih tercatat sebagai siswa SMA, padahal yang bersangkutan telah melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi", ujar Rita.

Kondisi ini secara tidak langsung mempengaruhi akurasi perhitungan APS dan APK.

Sementara, Kepala Dinas Dukcapil Kota Pangkalpinang membenarkan banyak data kependudukan di masyarakat yang belum memperbarui data sehingga kesulitan dalam pengisian data dan dokumen.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Kota Pangkalpinang menyampaikan bahwa rendahnya APK di Kota Pangkalpinang salah satunya disebabkan oleh data kependudukan yang belum diperbarui. 

Selama perubahan status pendidikan tidak dilaporkan, data dalam Kartu Keluarga (KK) akan tetap terbaca sebagai belum menyelesaikan pendidikan SMA, meskipun secara faktual sudah lulus atau melanjutkan ke jenjang lebih tinggi, jelasnya.

Sebagai solusi, Dukcapil Kota Pangkalpinang mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan setiap perubahan data kependudukan. 

Dukcapil juga telah menyiapkan formulir pembaruan data yang dapat digunakan masyarakat agar status pendidikan dapat diperbarui secara akurat.

Dengan pembaruan tersebut, data akan mencerminkan kondisi sebenarnya, termasuk status kelulusan SMA.

Pembaruan data penduduk dilakukan berdasarkan permohonan masyarakat. Perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) akan menjadi acuan utama, yang selanjutnya akan tersinkronisasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Melalui sinergi antara Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dukcapil Kota Pangkalpinang ini, diharapkan kualitas data pendidikan dan kependudukan semakin akurat, sehingga mampu mendukung peningkatan Angka Partisipasi Sekolah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.