PANGKALPINANG – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperkuat pemahaman satuan pendidikan terkait kebijakan dan implementasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 melalui penyampaian materi oleh Sekretaris Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Muhammad Yusro. Kegiatan dilaksanakan secara daring dan luring di Ruang Pertemuan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (9/10/2026).

Kegiatan tersebut disambut oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rita Aminah, yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan, Yudi Suhasri. Turut hadir Kepala Bidang SMK, Plt. Kepala Bidang SMA, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Kepala Balai Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekolah SMA/MA/SMK/SLB, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I sampai dengan V, perwakilan Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Pengawas SMA/SMK/SLB se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam pemaparannya, Muhammad Yusro menjelaskan bahwa TKA merupakan instrumen untuk memetakan kemampuan akademik sekaligus mensertifikasi capaian akademik murid. Pelaksanaan TKA bersifat komplementer atau melengkapi penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan, bukan menggantikan penilaian sekolah.

Selain itu, hasil TKA dapat menjadi validator nilai rapor, terutama dalam mendukung proses seleksi masuk perguruan tinggi. TKA berfungsi sebagai instrumen pemetaan dan sertifikasi capaian akademik, sedangkan penentuan kelulusan murid tetap menjadi kewenangan penuh satuan pendidikan.

“Pelaksanaan TKA diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas hasil belajar murid,” ujar Muhammad Yusro.

Ia menjelaskan, materi TKA untuk jenjang SMA/MA/SMK/SLB sederajat meliputi Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan. Pelaksanaan ujian menggunakan moda berbasis komputer dengan estimasi waktu pelaksanaan diperkirakan pada bulan Oktober–November 2026.

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sebelumnya, terdapat perubahan mekanisme pelaksanaan TKA pada 2026. Jika pada 2025 tiga mata pelajaran wajib dilaksanakan dalam satu hari, maka pada 2026 setiap mata pelajaran wajib dijadwalkan satu mata pelajaran untuk 1 hari.

Sementara itu, TKA bagi murid kelas VI SD dan kelas IX SMP mencakup dua mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika. Pelaksanaannya diperkirakan berlangsung pada Maret–April 2026. Penyusunan soal memadukan komponen dari pusat dan daerah, dengan pelaksanaan menggunakan moda berbasis komputer.

Muhammad Yusro juga menekankan pentingnya penerapan akomodasi ujian yang berkeadilan bagi murid berkebutuhan khusus. Akomodasi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan peserta, antara lain melalui penyediaan soal dengan gambar minimal serta dukungan screen reader bagi peserta tunanetra, penggunaan kalimat sederhana dan dukungan visual bagi peserta tunarungu, serta penyederhanaan stimulus dan struktur tes bagi murid dengan kesulitan belajar spektrum ringan.

Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap seluruh satuan pendidikan dapat memahami kebijakan, materi, serta mekanisme pelaksanaan TKA secara menyeluruh. Dengan demikian, pelaksanaan TKA Tahun 2026 diharapkan berjalan lancar, objektif, inklusif, dan berkeadilan serta mendukung peningkatan kualitas hasil belajar murid.