PANGKALPINANG – Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yudi Suhasri, menyambut baik program pendidikan formal jarak jauh bagi anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kota Pangkalpinang. Program tersebut dinilai menjadi salah satu upaya untuk memastikan anak yang berhadapan dengan hukum tetap memperoleh hak pendidikan dan menekan angka putus sekolah.
Hal tersebut disampaikan Yudi Suhasri saat menerima audiensi LPKA Kota Pangkalpinang dalam rangka membahas program pendidikan informal dan formal bagi anak binaan, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum. Pertemuan berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (3/11/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Yudi menegaskan bahwa perhatian terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak hanya diberikan kepada anak yang sedang menjalani pembinaan, tetapi juga kepada korban yang berada di luar lingkungan LPKA.
Menurutnya, pemenuhan hak pendidikan harus tetap menjadi perhatian pemerintah, termasuk melalui dukungan Program Indonesia Pintar (PIP) serta berbagai upaya untuk mencegah anak mengalami putus sekolah.
“Kita memperhatikan anak-anak yang berada di dalam LPKA, tetapi anak-anak di luar juga harus tetap diperhatikan. Keperluan PIP selalu mendapat perhatian pemerintah. Kita juga harus menekan angka putus sekolah, meskipun anak tersebut sedang berhadapan dengan hukum,” ujar Yudi.
Ia juga menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan menyambut baik rencana penyelenggaraan pendidikan formal jarak jauh sebagai salah satu alternatif layanan pendidikan bagi anak binaan.
Sementara itu, perwakilan LPKA Kota Pangkalpinang menyampaikan bahwa kondisi kenakalan remaja di Bangka Belitung perlu mendapat perhatian bersama. Berbagai persoalan, mulai dari perundungan (bullying) hingga penyalahgunaan narkoba, turut melibatkan anak-anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
Disampaikan pula bahwa anak-anak menjadi kelompok yang rentan terhadap pengaruh dan penyalahgunaan narkoba karena mudah dimanfaatkan serta didoktrin oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
LPKA menegaskan bahwa meskipun anak berhadapan dengan hukum, hak mereka untuk memperoleh pendidikan dan layanan kesehatan tetap harus dipenuhi. Pembinaan juga dilakukan melalui penerapan tata tertib dan etika. Anak binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mematuhi ketentuan selama menjalani pembinaan dapat memperoleh penghargaan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, anak binaan yang memenuhi kriteria penerima manfaat juga berpeluang memperoleh bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP), dengan persyaratan berdasarkan kategori desil kesejahteraan yang ditetapkan pemerintah. LPKA turut memberikan fasilitas pemenuhan kebutuhan makanan sehat dan bergizi bagi anak binaan.
Salah satu tantangan yang dihadapi LPKA adalah menghapus stigma negatif masyarakat terhadap anak yang pernah berhadapan dengan hukum. Mereka diharapkan tetap mendapatkan kesempatan untuk diterima kembali di lingkungan sosial serta melanjutkan pendidikan dan kehidupan secara lebih baik.
Audiensi tersebut turut didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rita Aminah, serta perwakilan staf bidang SMA/SMK.
Melalui pertemuan ini, diharapkan terbangun sinergi antara Dinas Pendidikan dan LPKA Kota Pangkalpinang dalam memperluas akses pendidikan, memastikan keberlanjutan pembelajaran, serta memberikan kesempatan yang setara bagi setiap anak untuk meraih masa depan yang lebih baik, tanpa terkecuali bagi anak yang sedang menjalani pembinaan.