PANGKALPINANG — Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I menggelar sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pertemuan SMA Negeri 3 Pangkalpinang, Rabu (15/4/2026).
Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I, Wahyudi Himawan, didampingi Wakil Ketua SPMB, Sukinda, serta Sekretaris SPMB, Rusman. Dalam sambutannya, Wahyudi menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus mengacu pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan dan dijalankan sesuai prosedur.
Ia juga menekankan bahwa sistem penerimaan tahun ini bertujuan untuk mendorong pemerataan siswa antara sekolah negeri dan swasta. “Kami berharap proses pelaksanaan SPMB dapat berjalan dengan baik, tertib, dan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Sukinda selaku Kepala Balai Teknologi Informasi Komunikasi dan Pendidikan Provinsi Bangka Belitung menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme SPMB jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2026/2027.
Ia menegaskan pentingnya memahami juknis agar proses penerimaan berjalan optimal.
Pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Surat Edaran Dirjen PaudDikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026. Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut bahwa nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) dapat digunakan untuk seleksi jalur prestasi.
Adapun alur SPMB diawali dengan tahap pra-pendaftaran yang dilakukan pada bulan Mei 2026. Tahap ini bertujuan mengantisipasi terjadinya overload data saat pendaftaran utama.
Dalam pra-pendaftaran, calon siswa diwajibkan menginput data diri, data sekolah asal, nilai rapor, nilai TKA, ijazah atau surat keterangan lulus, data prestasi, serta mengunggah dokumen pendukung.
Proses pendaftaran dibagi menjadi dua tahap:
Tahap I:
SMA: jalur afirmasi dan jalur prestasi
SMK: jalur afirmasi
Tahap II:
SMA: jalur domisili dan jalur mutasi
SMK: jalur reguler dan jalur mutasi.
Pengumuman hasil seleksi tahap pertama dijadwalkan pada 17 Juni 2026, sedangkan tahap kedua pada 30 Juni 2026.
Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan wajib memastikan bahwa calon siswa yang mendaftar tidak sedang terdaftar di sekolah lain pada jenjang yang sama.
Selain itu, calon peserta didik juga diwajibkan mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang diunggah melalui laman resmi SPMB.
Pada tahap daftar ulang, peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan menyerahkan dokumen asli dan legalisir, antara lain bukti pendaftaran online, kartu keluarga, nilai rapor semester 1 hingga 5, sertifikat TKA, akta kelahiran, ijazah SMP/MTs, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan masing-masing sekolah.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala MKKS SMA, Ketua PGRI, Kepala MKKS SMK, serta para kepala sekolah SMA di wilayah tersebut.