Pangkalpinang — Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rita Aminah membuka Rapat Pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Khusus Pendidikan kepada Kabupaten/Kota yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Rita Aminah menyampaikan bahwa bantuan keuangan khusus pendidikan ini diperuntukkan bagi guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di wilayah kepulauan sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan. Bantuan tersebut meliputi pemberian insentif bagi guru, serta bantuan pendidikan kewirausahaan kepada satuan pendidikan nonformal.
“Bantuan pendidikan kewirausahaan diberikan untuk mendukung kegiatan kewirausahaan pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), khususnya yang menyentuh pendidikan Paket A, Paket B, dan Paket C,” ujarnya.
Ia berharap data yang disampaikan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota benar-benar valid, dapat dipertanggungjawbkan, serta disusun dan disampaikan dengan sepenuh hati
Sementara itu, Rusdi selaku Perwakilan dari Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjelaskan bahwa Badan Keuangan Daerah (Bakuda) memiliki tugas mengatur dan menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur terkait bantuan keuangan, anggaran tersebut dibagikan kepada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, OPD lainnya, hingga sekolah-sekolah.
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Gubernur tentang keuangan daerah, setiap bantuan keuangan harus disusun petunjuk teknisnya agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
“Melalui diskusi ini, kita berupaya menyepakati petunjuk teknis yang dapat memudahkan baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dalam proses penyaluran dan penerimaan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi,” jelas Rusdi.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan juknis yang efektif, tepat sasaran, dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
Sedangkan, Ishar mengatakan pembahasan juknis ini merupakan agenda wajib dinas pendidikan agar dalam pelaksanaannya pemerintah kabupaten/kota tidak menghadapi kendala aturan yang ribet. Kemudian ia juga menambahkan bahwa kabupaten kota harus memukhtahirkan data penerima bantuan agar tepat sasaran dan anggaran dapat terserap dengan baik
Hadir dalam rapat pembahasan ini Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, dan Dinas Kabupaten Bangka Selatan.