Diagram PPDB SMA/SMK

PENJELASAN DIAGRAM PPDB

  1. Siswa melakukan pendaftaran dengan cara melapor ke satuan pendidikan asal terkait pilihan melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya setelah lulus;
  2. Satuan pendidikan asal menginformasikan informasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke siswa alumni;
  3. Calon peserta PPDB mengakses alamat pendaftaran di alamat http://ppdb.dindik.babelprov.go.id/ dan menyelesaikan semua tahapan pengisian formulir daring dengan kelengkapan berkas yang      harus diunggah sebagai persyaratan mengikuti PPDB SMA/SMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  4. Selanjutnya calon peserta memantau pengumuman PPDB di alamat website/laman PPDB SMA/SMK yang dipilih;
  5. Cabang Dinas Pendidikan melalui tim kelompok kerja (Pokja) PPDB SMA/SMK melakukan rekapitulasi daftar calon peserta yang sudah melakukan pendaftaran daring sesuai sekolah yang dituju dan jalur pilihan PPDB yang dipilih;
  6. Tim Pokja PPDB SMA/SMK Cabdin mengirimkan hasil rekapitulasi calon peserta PPDB SMA/SMK ke satuan pendidikan asal;
  7. Satuan pendidikan asal melakukan verifikasi rekapitulasi calon peserta PPDB SMA/SMK    dengan data lulusan yang dimiliki, dan memastikan nilai rapor yang diisi siswa sudah sesuai dengan arsip rapor satuan pendidikan;
  8. Selanjutnya Kepala Satuan Pendidikan melakukan pengesahan rekapitulasi calon peserta PPDB SMA/SMK dengan memberi tandatangan dan cap basah instansi;
  9. Mengarsipkan daftar rekapitulasi tersebut sebagai data lulusan yang melanjutkan ke jenjang selanjutnya untuk dijadikan bahan evaluasi dalam penilaian satuan pendidikan oleh instansi terkait. Untuk langkah selanjutnya satuan pendidikan asal mengirimkan kembali hasil rekapitulasi yang sudah disahkan ke Tim Pokja PPDB SMA/SMK Cabdin;
  10. Tim Pokja PPDB SMA/SMK Cabdin memverifikasi kembali dokumen pengesahan daftar calon peserta PPDB yang sudah dikirimkan oleh satuan pendidikan asal dan mengarsipkan;
  11. Mengirimkan rekap pendaftaran calon peserta PPDB SMA/SMK sesuai jalur dan sekolah yang dipilih ke SMA/SMK Negeri di wilayah kewenangannya  ;
  12. Menerima dokumen pengesahan daftar peserta PPDB SMA/SMK dari sekolah-sekolah untuk selanjutnya diarsipkan dan dilaporkan ke Panitia PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  13. Panitia PPDB sekolah menerima rekapitulasi daftar calon peserta PPDB SMA/SMK sesuai jalur pilihan yang dikirimkan oleh Tim Pokja  PPDB SMA/SMK Cabdin dan mengarsipkan;
  14. Melakukan verifikasi data calon peserta dengan kelengkapan berkas persyaratan yang sudah dilampirkan dalam proses pengisian formulir daring;
  15. Melakukan perangkingan daftar calon peserta;
  16. Mengirimkan dokumen rekapitulasi daftar peserta PPDB SMA/SMK yang sudah ditetapkan dan disahkan ke Tim Pokja Cabdin;
  17. Panitia PPDB sekolah mengumumkan daftar calon peserta PPDB hasil perangkingan di website/laman PPDB sekolah selama jadwal PPDB;
  18. Tim Pokja PPDB SMA/SMK Cabdin selalu berkoordinasi dan memberi laporan secara intensif terkait pelaksanaan PPDB SMA/SMK ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;