PANGKALPINANG — Dalam rangka mendukung pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, seluruh Kepala Sekolah serta Pengelola PIP diminta untuk senantiasa berhati-hati dalam pelaksanaan dan pengelolaan program tersebut.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Saipul Bakhri saat memberikan arahan kepada kepala sekolah SMA se-Bangka Belitung secara virtual di Ruang Rapat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (11/5/2026).

Menurut Saipul, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.

“Oleh karena itu, seluruh pihak diminta untuk tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, seolah-olah ada pemotongan dana PIP oleh sekolah, meskipun dengan niat atau cara yang dianggap baik,” jelasnya.

Ia menegaskan, sekolah diharapkan tidak terlalu jauh terlibat dalam penggunaan dana PIP oleh penerima bantuan, karena dana tersebut merupakan hak siswa penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan yang tidak hati-hati, lanjutnya, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Apabila terdapat informasi atau pemberitaan yang tidak baik terkait pengelolaan PIP, baik yang sampai ke media massa maupun media sosial, hal tersebut dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN,” tegas Saipul.

Pemerintah pusat, katanya, memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pengelolaan dana PIP. Karena itu, seluruh pihak diminta menjaga tata kelola program dengan baik dan penuh kehati-hatian.

Selain itu, kepala sekolah juga diminta aktif melakukan sosialisasi kepada orang tua/wali siswa terkait pencairan dana PIP. Jangan sampai dana telah diterima oleh siswa, namun orang tua tidak mengetahui informasi tersebut sehingga menimbulkan pertanyaan maupun kesalahpahaman terkait pencairan bantuan.

Sekolah diharapkan dapat memberikan informasi secara terbuka kepada orang tua, baik bagi siswa yang telah menerima maupun yang akan menerima bantuan PIP.

Saipul juga mengingatkan bahwa tidak seluruh usulan penerima dapat disetujui karena terdapat kuota dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“Sekolah juga diingatkan agar tidak melakukan pungutan maupun sumbangan dalam bentuk apa pun kepada siswa penerima PIP, mengingat bantuan tersebut memang ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rita Aminah menyampaikan bahwa melalui kerja sama seluruh pihak, diharapkan pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah di bidang pendidikan.