Pangkalpinang — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Saipul Bakhri menyampaikan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 kini resmi menggunakan istilah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang sebelumnya dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, di Ruang Pertemuan Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung (Babel), Jum'at, 10/4/2026.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pihak terkait sekaligus sebagai sarana evaluasi terhadap pelaksanaan penerimaan peserta didik dari tahun ke tahun.
“Setiap tahun tentu ada dinamika, keluhan, serta masukan dari masyarakat. Oleh karena itu, kita harus siap beradaptasi terhadap aturan yang berlaku dan terus melakukan evaluasi agar pelaksanaan ke depan menjadi lebih baik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada sistem yang sepenuhnya sempurna. Setiap kebijakan pasti memiliki pro dan kontra.
Namun demikian, keberadaan juknis menjadi acuan penting sebagai standar dalam pelaksanaan proses penerimaan lulusan SMP/ Mts sederajat ke jenjang pendidikan menengah.
Untuk tahun ajaran 2026/2027, pelaksanaan SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Adapun jalur penerimaan masih tetap menggunakan empat jalur, yaitu: Pertama, Jalur Domisili, Kedua, Jalur Prestasi, Ketiga, Jalur Afirmasi, dan Keempat, Jalur Mutasi.
Dalam jalur domisili, Dinas Pendidikan telah melakukan pemetaan jumlah lulusan SMP/MTs sederajat di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga tingkat desa dan kelurahan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kesiapan daya tampung pada jenjang pendidikan menengah.
“Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, daya tampung sekolah menengah di Bangka Belitung mampu mengakomodasi seluruh lulusan. Artinya, tidak ada alasan bagi anak-anak untuk tidak melanjutkan pendidikan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat membantu meloloskan peserta didik ke sekolah tertentu.
Pada tahun ini, terdapat sedikit modifikasi dalam regulasi, khususnya pada jalur domisili untuk jenjang SMA.
Sistem penerimaan akan mengakomodasi peserta didik yang berada dalam radius 200 meter dari pagar sekolah.
Pengukuran jarak ini tidak lagi berdasarkan jalur jalan raya atau jalan beraspal, melainkan dihitung dari titik terluar pagar sekolah. Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan penerimaan peserta didik yang berada di lingkungan sekitar sekolah serta meminimalisir potensi keluhan dari masyarakat.
Sementara itu, untuk kuota di luar radius tersebut, seleksi akan dilakukan berdasarkan nilai rapor. Pada jalur prestasi, penilaian juga diperkuat dengan penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu indikator.
Sosialisasi Petunjuk Teknis SPMB ini dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Babel, Plt.Kepala Bidang SMA, Kepala Bidang SMK, Kepala Balai Teknologi Informasi Komunikasi dan Pendidikan Provinsi Babel, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I, II, III, IV, V, dan VI, Staf Bidang Pendidikan Khusus, Staf Bidang SMK, Staf Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Staf Bidang SMA, Perwakilan Ombudsman, Perwakilan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan ( BPMP) Babel, Perwakilan Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Babel, Perwakilan Inspektorat Provinsi Babel, Media Bangka Pos, dan Media Babel Pos.