Mendikbud Tetap Berlakukan 5 Hari Sekolah Mulai Juli 2017

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy bertanya pada siswi dalam kunjungan untuk memantau distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SDN Mangliawan 1, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (2/9/2016). 

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memastikan, kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter tetap akan diterapkan mulai tahun ajaran baru 2017.

Kebijakan dengan program sekolah delapan jam sehari dan lima hari dalam seminggu itu tetap diimplementasi sembari menunggu payung hukum baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang dibatalkan.

"Tetap jalan (tahun ajaran 2017), sambil nunggu terbitnya Perpres toh."

"Jadi, nanti kalau Perpres terbit, Permennya ini dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Muhadjir di kediamannya di Jakarta, saat buka puasa bersama alumni Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Selasa (20/6/2017).

"Kan Perpres itu hanya kelanjutan dari Permen."

"Ditingkatkan status payung hukumnya dari Permen menjadi Perpres dan nanti disempurnakan, diperbaiki dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang," tambah Muhadjir.

Baca: Jokowi Batalkan 5 Hari Sekolah, Mendikbud Bilang Sudah Hasil Rapat Kabinet dan Disetujui Presiden

Muhadjir mengaku, tidak tahu poin-poin mana yang akan disempurnakan atau diperkuat melalui Perpres.

"Enggak tahu, wong belum," katanya.

Ia menambahkan, tim sedang membahas segala aspirasi dari berbagai pihak atas Permendikbud yang dibatalkan.

Perubahan itulah yang akan diusulkan dalam regulasi baru.

"(Perubahannya apa) kan masih nunggu kesepakatan."

"Tim yang dipimpin oleh Dirjen Dikdasmen dan Dirjen Pendidikan Agama Islam, Kemenag, sekarang sedang berjalan," ucap Muhadjir.

"Saya kira (tambahannya) masih digodok oleh tim."

"Saya tidak tahu poin apa yang digunakan untuk melengkapi."

"Saya belum dilapori," kata dia lagi.

Presiden Joko Widodo telah membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 23 Tahun 2017 terkait Penguatan Pendidikan Karakter.

Rancangan peraturan presiden tengah disiapkan sebagai gantinya.

Namun, pihak Istana masih belum bisa memastikan apakah perpres itu nantinya masih mengadopsi program sekolah 8 jam sehari.

Keputusan ini diambil Jokowi usai memanggil Muhadjir dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin ke Istana, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Presiden akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk meminta masukan dalam menyusun aturan itu.

Termasuk ormas Islam seperti MUI, PBNU dan Muhammadiyah. (Kompas.com/Estu Suryowati)

Penulis: 
Estu Suryowati
Sumber: 
Kompas.com
Kategori Informasi: