Tugas Pokok dan Fungsi


 

Tugas Pokok :

Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pendidikan mempunyai fungsi :

1. Penyeleggaraan perumusan kebijakan teknis dibidang pendidikan yang menjadi kewenangan Provinsi;

2. Penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Provinsi;

3. Penyelenggaraan administrasi Dinas Pendidikan;

4. Penyelenggaraan pemantapan evaluasi dan pelaporan Dinas Pendidikan; dan

6. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.