Tugas Pokok :
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pendidikan mempunyai fungsi :
1. Penyeleggaraan perumusan kebijakan teknis dibidang pendidikan yang menjadi kewenangan Provinsi;
2. Penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Provinsi;
3. Penyelenggaraan administrasi Dinas Pendidikan;
4. Penyelenggaraan pemantapan evaluasi dan pelaporan Dinas Pendidikan; dan
6. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.