| Tugas Pokok dan Fungsi |
-
a. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja tugas Dinas;
-
b. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan bahan kebijakan teknis di bidang Pendidikan yang dilaksanakan oleh bidang- bidang;
-
c. penyelenggaraan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan;
-
d. penyelenggaraan dan pengoordinasian perencanaan;
-
e. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Dinas;
-
f. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai Dinas.
-
g. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Dinas; h. penyelenggaraan verifikasi hasil pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Dinas serta UPTD dan/atau Cabang Dinas;
-
i. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Dinas;
-
j. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LAKIP, LKPJ DAN LPPD lingkup Dinas;
-
k. penyelengaraan dan pengoordinasian fasilitasi dan Koordinasi Reformasi Birokrasi dan SAKIP ;
-
l. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Dinas; m. penyelenggaraan verifikasi hasil pengkajian bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang pendidikan;
-
n. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi UPTD dan/atau Cabang Dinas;
-
o. penyelenggaraan verifikasi kajian dan pertimbangan;
-
p. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
-
q. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
-
r. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|