Publikasi

Proses Pelayanan Legalisir Ijazah

Alur Pelayanan Legalisir Ijazah

1. Menyerahkan berkas permohonan legalisir kepada Pemroses Administrasi Kepegawaian : Asli Ijazah/STTB dan Daftar Nilai (DANEM/NUAN), Fotocopy Ijazah/STTB dan Daftar Nilai (DANEM/NUAN)

2. Memeriksa keabsahan ijazah dan kelengkapan berkas permohonan legalisir ijazah, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika lengkap di stempel legalisir dan diserahkan kepada Kasubbag Umum

Pages

Subscribe to RSS - Publikasi