KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
NOMOR : 188.44 / 405 /DISDIK/2019
TENTANG
PENETAPAN
DAFTAR PENERIMA BEASISWA TAHFIDZ QUR’AN S1 DAN S2
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
TAHUN 2019
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
|
:
:
:
:
:
:
|
a.
b.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7
8
9
10 11
12 |
Bahwa berdasarkan hasil Tes Tim Seleksi Beasiswa Tahfidz Qur’an pada tanggal 21 Mei 2019 bertempat di IAIN SAS Babel Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah ditetapkan Daftar Penerima Beasiswa Tahfidz Qur’an S1 dan S2 Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019;
bahwa untuk hasil penetapan Beasiswa Tahfidz Qur’an seperti huruf ( a ) diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 58 tahun 2016, tentang Kedudukan Satuan Organisasi Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 4, seri D); Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2018.
MEMUTUSKAN:
Daftar Nama Penerima Beasiswa Tahfidz Qur’an S1 dan S2 Se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019 dengan Daftar Nama Penerima sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini.
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2019.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir dengan sendirinya setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
|
Ditetapkan di Pangkalpinang
Pada tanggal 28 Mei 2019
Kepala Dinas PENDIDIKAN
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ttd
Drs. Muhammad Soleh, MM
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (sebagai laporan)
- Inspektur Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Kepala BKD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung