PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2018/2019
- Read more about PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2018/2019
- Log in to post comments
- 1000 reads
Attachment | Size |
---|---|
Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Kemendikbud 2017.pdf | 193.32 KB |
Yth. Bapak/Ibu
di seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pada saat ini kita memasuki akhir Tahun Pelajaran 2016/2017 dan menjelang memasuki Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 pada bulan Juli 2017 nanti. Pergantian tahun pelajaran adalah momen besar bagi sekolah dimana sekolah telah meluluskan dan mengantarkan anak didiknya untuk menempuh pendidikan di jenjang berikutnya. Sejalan dengan itu juga terjadi proses kenaikan tingkat pada para siswa dan telah juga melakukan proses penerimaan siswa baru. Sebuah pekerjaan besar yang akan terus berulang setiap tahunnya.
Semua proses periodikal yang dilaksanakan tersebut juga harus diikuti dengan melakukan proses dan pemutakhiran data pada sistem pendataan Dapodik, oleh karenanya pergantian tahun ajaran baru juga merupakan momen penting bagi pendataan Dapodik. Secara teknis akan dilakukan beberapa proses transaksi dalam rangka pemutakhiran data pada tahun pelajaran yang baru. Untuk itu beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para Operator Dapodik sebagai berikut:
1. Sinkronisasi Aplikasi Dapodik Versi 2017c Sampai Dengan Tanggal 30 Juni 2017
Operator Dapodik agar segera menyelesaikan input data nilai Rapor dan melakukan sinkronisasi sebelum tanggal 30 Juni 2017 pukul 23.59 WIB. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor: 3623/D.D1/TU/2017 tentang Perpanjangan Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik bahwa tenggat waktu pengisian nilai rapor dilanjutkan hingga tanggal 30 Juni 2017.
2. Server Dapodikdasmen akan OFF Mulai Tanggal 30 Juni 2017
Sehubungan akan dilakukannya maintenance rutin pada Server Dapodikdasmen, maka server akan down mulai tanggal 30 Juni 2017 pukul 00.00 WIB. Sekolah TIDAK DIIZINKAN melakukan sinkronisasi.
3. Proses Kelulusan dan Input Data Siswa Baru dilakukan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2017.d
Pada saat ini tengah dilakukan pengujian Aplikasi Dapodikdasmen versi 2017.d yang dipersiapkan untuk pemutakhiran data di Tahun Pelajaran 2017/2018. Maka proses periodical berupa proses meluluskan siswa tahun pelajaran 2016/2017, proses kenaikan kelas, dan proses memasukkan data siswa baru tahun pelaran 2017/2018 dilakukan setelah versi baru ini dirilis.
4. Tunggu Pengumuman Resmi Rilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2017.d
Aplikasi Dapodikdasmen versi 2017.d akan dirilis secara resmi di awal tahun pelajaran 2017/2018 dan akan diumumkan secara resmi pada laman: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id . Rilisnya versi baru ini sekaligus menandai mulai beroperasinya server Dapodikdasmen secara normal dan proses sinkronisasi dengan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2017.d dapat dilakukan.
5. Gunakan Formulir F-PD untuk mendukung PPDB. Aplikasi Dapodikdasmen telah menyediakan Formulir F-PD untuk menjaring data awal Peserta Didik. Formulir F-PD merupakan instrumen pendataan untuk mengefektifkan proses penjaringan data awal dan proses input data pada Aplikasi Dapodik.
Akhirnya, kami segenap Keluarga Besar Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, khususnya Tim Dapodikdasmen mengucapkan Selamat Idul Fitri 1438 H. Teriring ucapan:“Taqobalallahu Minnaa wa Minkum, Minal ‘Aidin wal Faizin, Mohon Maaf Lahir Batin, ” Demikian informasi kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Yang terhormat,
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4. Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pada tanggal 29 April 2017, kami telah mempublikasi Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 08/D/KR/2017 tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik. Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwasannya Kepala Sekolah untuk melakukan pengisian Nilai Akhir Rapor semester I (satu) sampai dengan 6 (enam), Nilai Ujian Sekolah (US), dan Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ke dalam aplikasi Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai yang dientri ke dalam Aplikasi Dapodik, yaitu Nilai Akhir Rapor, US dan USBN.
2. Kolom yang harus diisi, yaitu KKM, Nilai dan Predikat.
3. Entri nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai akses di Aplikasi Dapodik.
4. Satuan Pendidikan SMP, SMA dan SMK melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi 2017b.
5. Satuan Pendidikan SMA dan SMK dapat melakukan entri nilai pada aplikasi yang terintegrasi dengan Dapodik, yaitu Aplikasi E-Rapor SMA untuk Satuan Pendidikan SMA, dan E-Rapor SMK untuk Satuan Pendidikan SMK.
6. Satuan Pendidikan SD dan SLB melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi terbaru.
7. Teknis entri nilai dapat dilihat di Panduan Aplikasi Dapodik versi 2017b, yang dapat diakses pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
8. Tenggat waktu pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2017.
Kami sampaikan hingga tanggal 2 Juni 2017 bahwa kemajuan pengisian nilai rapor di Dapodik baru mencapai 46,02 % dari total sekolah. Sehubungan dengan masih rendahnya tingkat pengisian nilai rapor tersebut, bersama ini kami informasikan bahwa tenggat waktu pengisian nilai rapor akan dilanjutkan hingga tanggal 30 Juni 2017, sehingga semua sekolah dapat mengisi rapor.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Link Unduhan:
Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik
Yth. Bapak/Ibu
di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menyongsong Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 pada Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Permendikbud ini bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru agar dilakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini akan mengatur hal-hal sebagai berikut:
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Tata Cara PPDB
BAB IV Perpindahan Peserta Didik
BAB V Rombongan Belajar
BAB VI Pelaporan dan Pengawasan
BAB VII Larangan
BAB VIII Sanksi
BAB IX Ketentuan Lain-lain
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Link Unduhan:
Yang terhormat,
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4. Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Dalam rangka untuk melakukan pemantauan terhadap distribusi KIP dan untuk memastikan bahwa KIP telah diterima dan dapat dimanfaatkan oleh siswa, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan validasi penerimaan KIP melalui Aplikasi Dapodik. Secara teknis yang harus dilakukan adalah anak yang telah menerima KIP untuk melaporkan ke satuan pendidikan tempat anak mengikuti pendidikan (sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan lembaga kursus dan pelatihan) untuk mencatatkan data KIP ke Aplikasi Dapodik di satuan pendidikan tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2016, Tentang Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2016, bahwa mulai bulan April 2016 Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengirimkan 17,9 juta KIP ke alamat rumah tangga anak usia 6-12 tahun melalui PT. Satria Antaran Prima dan PT. Dexter Ekspressindo. Namun sampai dengan saat ini jumlah peserta didik yang melaporkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada sekolah/lembaga pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) baru sejumlah 7,541,493 (rekapitulasi data pada laman http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo per 02 Mei 2017).
Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan upaya untuk mempercepat pemutakhiran data KIP melalui Aplikasi Dapodik ini. Untuk itu mohon bantuan kepada seluruh stakeholder pendidikan untuk hal-hal sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota mendorong satuan pendidikan/sekolah untuk memutakhirkan data KIP didalam Aplikasi Dapodik.
2. Satuan Pendidikan/sekolah untuk secara terus menerus memutakhirkan data KIP, utamanya isian no KIP pada Aplikasi Dapodik bagi siswa yang telah menerima KIP.
3. Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota dan Satuan Pendidikan/sekolah mendorong siswa yang telah menerima kiriman KIP untuk segera membawa dan melaporkannya ke sekolah dan nomor KIP tersebut diinputkan ke dalam Aplikasi Dapodik.
4. Perkembangan/progress pelaporan data KIP yang telah diterima siswa dan diinputkan melalui Aplikasi Dapodik dapat dipantau melalui laman: http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen