| Tugas Pokok dan Fungsi |
Tugas : rnenyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan rurnusan kebijakan teknis dan penilaian SMA/PK.
Fungsi :
-
pelaksanaan penyusunan program kerja dan kegiatan Seksi SMA/PK;
-
pelaksanaan penyusunan bahan penetapan kurikulurn muatan lokal dan penilaian SMA/PK;
-
pelaksanaan perencanaan pernbinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik SMA/PK;
-
pelaksanaan perencanaan pemantauan dan evaluasi, pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik SMA/
-
pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan pelaporan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik SMA/PK
-
pelaksanaan perencanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan kesiswaan pada jenjang pendidikan SMA/PK;
-
pelaksanaan penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pada jenjang pendidikan SMA/PK;
-
pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pada jenjang pendidikan SMA/PK;
-
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pda jenjang pendidikan SMA/PK;
-
pelaksanaan pembinaan pegawai ASN; dan
-
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|