| Tugas Pokok dan Fungsi |
tugas : menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis operasional tata usaha.
fungsi :
-
pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program kerja Cabang Dinas;
-
pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis ketatausahaan;
-
pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian;
-
pelaksanaan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
-
pelaksanaan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/ aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan, naskah dinas dan kearsipan;
-
pelaksanaan pengkajian bahan penataan kelembagaan Cabang Dinas dan ketatalaksanaan;
-
pelaksanaan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Cabang Dinas;
-
pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rencana anggaran rutin dan pembangunan;
-
pelaksanaan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Cabang Dinas;
-
pelaksanaan perencanaan pemeliharaan perlengkapan Cabang Dinas;
-
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
-
pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|