Kepala Subbag Tata Usaha Cabang Dinas Wilayah V
Kepala
![]() |
NamaRamadhian Nuzul Ladorba, S.AP NIP19671218 199303 1 009 Pangkat / GolonganPENATA TK. I III/d Pendidikan TerakhirS-1 Pengalaman1. Sekretaris Karang Taruna Kota Tanjungpandan 1995-2000 2. Sekretaris PK KNPI Tanjungpandan 1998-2001 3. Anggota Pleno DPD KNPI Tanjungpandan 1998-2001 4. Wakil Sekretaris DPD KNPI Tanjungpandan 2001-2004 5. Sekretaris PC GP Ansor Tanjungpandan 2001-2005 6. Sekretaris DPD KNPI Tanjungpandan 2005-2008 7. Sekretaris PC GP Ansor Tanjungpandan 2005-2009 8. Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD KNPI Tanjungpandan 2009-2013 9. Wakil Ketua PC GPANSOR Tanjungpandan 2009-2013 10. Sekretaris MPI Majelis Pemuda Indonesia Tanjungpandan 2012-2015 11. Sekretaris Rukun Tetangga Perawas 2015-2018 12. Sekretaris Rukun Tetangga Perawas 2012-2015 13. Wakil Ketua Bidang Organisasi PMI Tanjungpandan 2016-2021 14. Ketua Bidang Organisasi PMI Tanjungpandan 2021-2026 15. Ketua Bidang Pendidikan ORARI Lokal Tanjungpandan 2022-2025 |
| Tugas Pokok dan Fungsi | tugas : menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis operasional tata usaha. fungsi : 1. pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program kerja Cabang Dinas 2. pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis ketatausahaan 3. pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian: 4. pelaksanaan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan; 5. pelaksanaan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/ aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan, naskah dinas dan kearsipan; 6. pelaksanaan pengkajian bahan penataan kelembagaan Cabang Dinas dan ketatalaksanaan; 7. pelaksanaan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Cabang Dinas; 8. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rencana anggaran rutin dan pembangunan; 9. pelaksanaan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Cabang Dinas; 10. pelaksanaan perencanaan pemeliharaan perlengkapan Cabang Dinas; 11.pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; 12. pembangunan, pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN 13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan. |
| Program Kerja |

