Kepala Subbag Tata Usaha Cabang Dinas Wilayah V

Kepala

Nama
Ramadhian Nuzul Ladorba, S.AP
NIP
19671218 199303 1 009
Pangkat / Golongan
PENATA TK. I III/d
Pendidikan Terakhir
S-1
Pengalaman

1. Sekretaris Karang Taruna Kota Tanjungpandan 1995-2000

2. Sekretaris PK KNPI Tanjungpandan 1998-2001

3. Anggota Pleno DPD KNPI Tanjungpandan  1998-2001

4. Wakil Sekretaris DPD KNPI Tanjungpandan  2001-2004

5. Sekretaris PC GP Ansor Tanjungpandan 2001-2005

6. Sekretaris DPD KNPI Tanjungpandan 2005-2008

7. Sekretaris PC GP Ansor Tanjungpandan 2005-2009

8. Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD KNPI Tanjungpandan 2009-2013

9. Wakil Ketua PC GPANSOR Tanjungpandan 2009-2013

10. Sekretaris MPI Majelis Pemuda Indonesia Tanjungpandan 2012-2015

11. Sekretaris Rukun Tetangga Perawas 2015-2018

12. Sekretaris Rukun Tetangga Perawas  2012-2015

13. Wakil Ketua Bidang Organisasi PMI Tanjungpandan 2016-2021

14. Ketua Bidang Organisasi PMI Tanjungpandan 2021-2026

15. Ketua Bidang Pendidikan ORARI Lokal Tanjungpandan 2022-2025

Tugas Pokok dan Fungsi

tugas : menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis operasional tata usaha.

fungsi :

1. pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program kerja Cabang Dinas

2. pelaksanaan       penyusunan      dan      penyiapan      bahan rumusan kebijakan teknis ketatausahaan

3. pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian:

4. pelaksanaan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;

5. pelaksanaan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan,  kerumahtanggaan,  pengelolaan barang/ aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan, naskah dinas dan kearsipan;

6. pelaksanaan pengkajian bahan penataan kelembagaan Cabang Dinas dan ketatalaksanaan;

7. pelaksanaan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Cabang Dinas;

8. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rencana anggaran rutin dan pembangunan;

9. pelaksanaan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Cabang Dinas;

10. pelaksanaan perencanaan pemeliharaan perlengkapan Cabang Dinas;

11.pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;

12. pembangunan, pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN

13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Program Kerja