No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Dasar Hukum
|
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/dudanya.
-
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2018 Nomor 26 Seri E);
|
2.
|
Persyaratan
|
Persyaratan permohonan Layanan Usulan Pensiun :
-
Fc. SK CPNS
-
Fc. SK PNS
-
Fc. Karpeg/Kartu Pegawai Elektronik.
-
Fc. SK Jabatan/SK Penempatan Terakhir.
-
Fc. Surat Pernyataan Pelantikan (untuk pejabat struktural)
-
Fc. Pangkat Terakhir
-
Fc. Sasaran Kinerja Pegawai 1 (satu) tahun terakhir
-
Fc. Surat Nikah (legalisir KUA)
-
Fc. akte kelahiran anak/surat kenal lahir anak dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
-
Fc. Daftar Susunan Keluarga/Kartu Keluarga dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
-
Asli Surat Pernyataan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ditandatangni kepala sekolah/kepala cabang dinas
-
Asli Daftar Perorangan Calon Pensiun (DPCP) ditandatangani kepala sekolah/ kepala cabang dinas
-
Pasfoto 3 cm x 4 cm terbaru sebanyak 7 lembar warna
-
Fotokopi surat keterangan domisili dari kelurahan yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
BERKAS TAMBAHAN APABILA PENSIUN MENINGGAL
-
Fc. Akta Kematian/surat Keterangan kematian dari kelurahan dan rumah sakit
-
Fc. Surat Keterangan Janda/Duda dari kelurahan dilegalisir oleh peiabat yang berwenang
-
Pas Photo Janda/Duda 3x4 = 7 lembar (warna)
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
-
Pemohon SK Pensiun datang langsung ke Sekretariat Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
-
Pemohon pengajuan usul sk pensiun diterima oleh petugas layanan/staf sekretariat selaku petugas layanan sk pensiun. (Pelayanan sesuai jam kerja yaitu, Senin-Jumat Pagi dari Pukul 08.00-12.00 WIB dan Sore Pukul 13.30-15.30 WIB).
-
Pemohon usulan SK Pensiun menyerahkan berkas 1 rangkap bersama scan berkas kepada petugas layanan/staf sekretariat.
-
Petugas layanan/staf sekretariat melakukan verifikasi terhadap berkas dan scan berkas pemohon.
-
Petugas layanan/staf sekretariat mencatat permohonan usulan SK Pensiun dan menyerahkan tanda bukti penerimaan permohonan usulan SK Pensiun kepada Pemohon.
-
Petugas layanan/staf sekretariat menerbitkan surat pernyataan tidak pernah dihukum disiplin sedang/berat ditandatangani oleh Kepala Dinas.
-
Petugas layanan/staf sekretariat menerbitkan surat pengantar untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas.
-
Berkas usulan SK Pensiun bersama surat pengantar diserahkan ke BKPSDM Provinsi.
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
Paling lama 4 (empat) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Layanan pengajuan SK pensiun tidak dipungut biaya.
|
6.
|
Produk
|
Surat Pengantar Permohonan usulan SK Pensiun .
|
7.
|
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
|
-
Ruang kantor, meja, kursi dan AC.
-
Komputer.
-
Printer.
-
Telepon.
-
Jaringan Internet.
-
Alat Tulis Kantor.
-
Jam.
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
-
SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, integritas yang tinggi, dan mampu bekerja di bawah tekanan.
-
SDM yang memiliki pemahaman tentang pelayanan dan informasi public yang diberikan pemerintah.
-
SDM yang memiliki wawasan di bidang kebijakan pemerintahan.
|
9.
|
Pengawasan Internal
|
-
Supervisi atasan langsung.
-
Penerapan sistem pengawasan internal dan pengawasan fungsional oleh pimpinan.
-
Dilaksanakan secara berkelanjutan.
-
Konsisten dalam pemberian teguran dan sanksi.
|
10.
|
Penanganan Pengaduan
|
-
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara teretulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jl. Komp. Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung Jl. Pulau Bangka Kel. Air Itam Pangkalpinang.
-
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung disampaikan ke Bidang yang bersangkutan.
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
-
Petugas Layanan/Staf Sekretariat 1 Orang.
-
Kasubbag. Umum 1 Orang.
-
Sekretaris 1 Orang.
-
Kepala Dinas 1 Orang.
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
-
Layanan permohonan usulan SK Pensiun diberikan secara transparan, terbuka dan tepat waktu.
-
Layanan permohonan usulan SK Pensiun diberikan sesuai dengan standar pelayanan.
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
Jaminan keamanan, keselamatan dan kerahasiaan dokumen.
-
Jaminan tidak dilakukan penyalah-gunaan dokumen.
-
Jaminan ketepatan waktu layanan.
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
|