Informasi Layanan Publik

Standar Pelayanan Layanan Usulan Pensiun

STANDART PELAYANAN

LAYANAN USULAN PENSIUN

 

No

Komponen

Uraian

1

2

3

1.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/dudanya.
  2. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2018 Nomor 26 Seri E);

 

2.

Persyaratan

Persyaratan permohonan Layanan Usulan Pensiun :

  1. Fc. SK CPNS
  2. Fc. SK PNS
  3. Fc. Karpeg/Kartu Pegawai Elektronik.
  4. Fc. SK Jabatan/SK Penempatan Terakhir.
  5. Fc. Surat Pernyataan Pelantikan (untuk pejabat struktural)
  6. Fc. Pangkat Terakhir 
  7. Fc. Sasaran Kinerja Pegawai 1 (satu) tahun terakhir 
  8. Fc. Surat Nikah (legalisir KUA)
  9. Fc. akte kelahiran anak/surat kenal lahir anak dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  10. Fc. Daftar Susunan Keluarga/Kartu Keluarga dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  11. Asli Surat Pernyataan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ditandatangni kepala sekolah/kepala cabang dinas
  12. Asli Daftar Perorangan Calon Pensiun (DPCP) ditandatangani kepala sekolah/ kepala cabang dinas
  13. Pasfoto 3 cm x 4 cm terbaru sebanyak 7 lembar warna
  14. Fotokopi surat keterangan domisili dari kelurahan yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

BERKAS TAMBAHAN APABILA PENSIUN MENINGGAL

  1. Fc. Akta Kematian/surat Keterangan kematian dari kelurahan dan rumah sakit
  2. Fc. Surat Keterangan Janda/Duda dari kelurahan dilegalisir oleh peiabat yang berwenang
  3. Pas Photo Janda/Duda 3x4 = 7 lembar (warna)

 

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon SK Pensiun datang langsung ke Sekretariat Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  2. Pemohon pengajuan usul sk pensiun diterima oleh petugas layanan/staf sekretariat selaku petugas layanan sk pensiun. (Pelayanan sesuai jam kerja yaitu, Senin-Jumat Pagi dari Pukul 08.00-12.00 WIB dan Sore Pukul 13.30-15.30 WIB).
  3. Pemohon usulan SK Pensiun menyerahkan berkas 1 rangkap bersama scan berkas kepada petugas layanan/staf sekretariat.
  4. Petugas layanan/staf sekretariat melakukan verifikasi terhadap berkas dan scan berkas  pemohon.
  5. Petugas layanan/staf sekretariat mencatat permohonan usulan SK Pensiun dan menyerahkan tanda bukti penerimaan permohonan usulan SK Pensiun kepada Pemohon.
  6. Petugas layanan/staf sekretariat menerbitkan surat pernyataan tidak pernah dihukum disiplin sedang/berat ditandatangani oleh Kepala Dinas.
  7. Petugas layanan/staf sekretariat menerbitkan surat pengantar untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas.
  8. Berkas usulan SK Pensiun bersama surat pengantar diserahkan ke BKPSDM Provinsi.

 

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lama 4 (empat) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

 

5.

Biaya/Tarif

Layanan pengajuan SK pensiun tidak dipungut biaya.

 

6.

Produk

Surat Pengantar Permohonan usulan SK Pensiun .

 

7.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang kantor, meja, kursi dan AC.
  2. Komputer.
  3. Printer.
  4. Telepon.
  5. Jaringan Internet.
  6. Alat Tulis Kantor.
  7. Jam.

 

8.

Kompetensi Pelaksana

  1. SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, integritas yang tinggi, dan mampu bekerja di bawah tekanan.
  2. SDM yang memiliki pemahaman tentang pelayanan dan informasi public yang diberikan pemerintah.
  3. SDM yang memiliki wawasan di bidang kebijakan pemerintahan.

 

9.

Pengawasan Internal

  1. Supervisi atasan langsung.
  2. Penerapan sistem pengawasan internal dan pengawasan fungsional oleh pimpinan.
  3. Dilaksanakan secara berkelanjutan.
  4. Konsisten dalam pemberian teguran dan sanksi.

 

10.

Penanganan Pengaduan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara teretulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jl. Komp. Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung Jl. Pulau Bangka Kel. Air Itam Pangkalpinang.

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung disampaikan ke Bidang yang bersangkutan.

 

11.

Jumlah Pelaksana

  1. Petugas Layanan/Staf Sekretariat 1 Orang.
  2. Kasubbag. Umum 1 Orang.
  3. Sekretaris 1 Orang.
  4. Kepala Dinas 1 Orang.

 

12.

Jaminan Pelayanan

  1. Layanan permohonan usulan SK Pensiun diberikan secara transparan, terbuka dan tepat waktu.
  2. Layanan permohonan usulan SK Pensiun diberikan sesuai dengan standar pelayanan.

 

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Jaminan keamanan, keselamatan dan kerahasiaan dokumen.
  2. Jaminan tidak dilakukan penyalah-gunaan dokumen.
  3. Jaminan ketepatan waktu layanan.

 

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.