Alur Pelayanan Legalisir Ijazah
1. Menyerahkan berkas permohonan legalisir kepada Pemroses Administrasi Kepegawaian : Asli Ijazah/STTB dan Daftar Nilai (DANEM/NUAN), Fotocopy Ijazah/STTB dan Daftar Nilai (DANEM/NUAN)
2. Memeriksa keabsahan ijazah dan kelengkapan berkas permohonan legalisir ijazah, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika lengkap di stempel legalisir dan diserahkan kepada Kasubbag Umum
3. Memeriksa keabsahan ijazah dan berkas kelengkapannya, jika tidak setuju dikembalikan kepada Pemroses Administrasi Kepegawaian untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Dinas jika setuju ditandatangani
4. Menstempel dinas, mencatat dalam buku agenda
5. Menyampaikan kepada pemohon untuk menerima legalisir ijazah dan menandatangani tanda terima pada buku agenda
- 1205 reads