Persyaratan
- Mengisi blanko pendaftaran
- Mengisi Surat permohonan NPSN (berupa isian Alamat Sekolah Lengkap, Titik Koordinat Sekolah, Luas Tanah, Foto papan nama sekolah, Foto Gedung Sekolah Tampak Depan)
- Asli dan fotokopi Dokumen SK Ijin Pendirian Sekolah
- Untuk Sekolah Negeri Menggunakan Fotocopy SK Panitia Pembangunan Gedung Sekolah
- Untuk Sekolah Swasta Menggunakan Fotocopy SK Notaris Pendirian Yayasan
- Fotokopi kartu identitas pemohon (KTP/SIM) sebanyak 1 lembar
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke Bagian Pelayanan dan menyerahkan berkas persyaratan
- Berkas persyaratan dapat juga diemail dindik.dapo-sarpras@babelprov.go.id
- Kepala Sekolah mengajukan permohonan NPSN dengan formulir A1-1
- Pengajuan diserahkan kepada pelaksana layanan yang selanjutnya di unggah pada sistem aflikasi verikasi validasi satuan pendidikan (Verval SP)
- Menunggu persetujuan penerbitan sertifikat NPSN dari pusat data statistik pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Petugas pelayanan mencetak sertifikat NPSN dan selanjutnya ditandatangani oleh pejabat Dinas Pendidikan
- Lembar 1 diserahkan pada yang bersangkutan, lembar 2 untuk arsip Dinas Pendidikan
- Selanjutnya petugas menyimpan lembar 2 untuk arsip Dinas Pendidikan dan fotokopi kartu identitas untuk disimpan sebagai arsip
- Petugas menyerahkan sertifikat NPSN kepada pemohon dengan menandatangani bukti pengambilan sertifikat NPSN
Waktu Penyelesaian
2 hari kerja
- Penyelesaian proses pelayanan Pengajuan NPSN ke Pusdatin Kemdikbud membutuhkan sekitar 2 - 3 hari kerja untuk proses approval
- Layanan atas Pelayanan Pengajuan NPSN dilakukan secara langsung
Biaya / Tarif
Tidak Dipungut Biaya
Produk Pelayanan
Layanan Pengajuan NPSN (SMA, SMK, SLB)
Pengaduan Layanan
- Datang langsung
- Form pengaduan di website
- Email: dindik@babelprov.go.id
- Telepon: (0717) 439234
- 11574 reads