Informasi Layanan Publik

Layanan Pengajuan NPSN (SMA, SMK, SLB)

Persyaratan

  • Mengisi blanko pendaftaran
  • Mengisi Surat permohonan NPSN (berupa isian Alamat Sekolah Lengkap, Titik Koordinat Sekolah, Luas Tanah, Foto papan nama sekolah, Foto Gedung Sekolah Tampak Depan)
  • Asli dan fotokopi Dokumen SK Ijin Pendirian Sekolah
  • Untuk Sekolah Negeri Menggunakan Fotocopy SK Panitia Pembangunan Gedung Sekolah
  • Untuk Sekolah Swasta Menggunakan Fotocopy SK Notaris Pendirian Yayasan
  • Fotokopi kartu identitas pemohon (KTP/SIM) sebanyak 1 lembar

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Bagian Pelayanan dan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Berkas persyaratan dapat juga diemail dindik.dapo-sarpras@babelprov.go.id
  3. Kepala Sekolah mengajukan permohonan NPSN dengan formulir A1-1
  4. Pengajuan diserahkan kepada pelaksana layanan yang selanjutnya di unggah pada sistem aflikasi verikasi validasi satuan pendidikan (Verval SP)
  5. Menunggu persetujuan penerbitan sertifikat NPSN dari pusat data statistik pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  6. Petugas pelayanan mencetak sertifikat NPSN dan selanjutnya ditandatangani oleh pejabat Dinas Pendidikan
  7. Lembar 1 diserahkan pada yang bersangkutan, lembar 2 untuk arsip Dinas Pendidikan
  8. Selanjutnya petugas menyimpan  lembar 2 untuk arsip Dinas Pendidikan dan fotokopi kartu identitas untuk disimpan sebagai arsip
  9. Petugas menyerahkan sertifikat NPSN kepada pemohon dengan menandatangani bukti pengambilan sertifikat NPSN

Waktu Penyelesaian

       2 hari kerja

  1. Penyelesaian proses pelayanan Pengajuan NPSN ke Pusdatin Kemdikbud membutuhkan sekitar 2 - 3 hari kerja untuk proses approval​​​​​​
  2. Layanan atas Pelayanan Pengajuan NPSN dilakukan secara langsung

 Biaya / Tarif

       Tidak Dipungut Biaya

Produk Pelayanan

       Layanan Pengajuan NPSN (SMA, SMK, SLB)

Pengaduan Layanan

  1. Datang langsung
  2. Form pengaduan di website
  3. Email: dindik@babelprov.go.id
  4. Telepon: (0717) 439234