Informasi Layanan Publik

Standar Layanan Legalisir dan Pengesahan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

STANDART PELAYANAN

LAYANAN LEGALISIR DAN PENGESAHAN

IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR DAN

SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH

 

No

Komponen

Uraian

1

2

3

1.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan  Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah /Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
  2. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2018 Nomor 26 Seri E);

 

2.

Persyaratan

Persyaratan permohonan layanan legalisir dan pengesahan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah:

  1. SMA/SMK/SLB ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang akan dilegalisir sekolahnya sudah tutup.
  2. SMA/SMK/SLB berdomisili di luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  3. Menunjukkan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah asli SMA/SMK/SLB.
  4. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas keaslian ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang akan dilegalisir (Materai Rp. 10.000).
  5. Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (Maksimal 10 lembar)

 

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon legalisir dan pengesahan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah  dapat mengajukan permohonan legalisir dan pengesahan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan datang langsung ke Sekretariat Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  2. Pemohon legalisir dan pengesahan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah  diterima oleh petugas layanan/staf sekretariat selaku petugas legalisir dan pengesahan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah . (Pelayanan sesuai jam kerja yaitu, Senin-Jumat Pagi dari Pukul 08.00-12.00 WIB dan Sore Pukul 13.30-15.30 WIB).
  3. Pemohon legalisir dan pengesahan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah  menunjukkan ijazah asli dan fotocopy ijazah (maksimal 10 lembar) untuk dilakukan legalisisr kepada petugas layanan/staf sekretariat serta menandatangani Surat Tanggung Jawab Mutlak atas keaslian ijazah.
  4. Petugas layanan/staf sekretariat melakukan verifikasi terhadap ijazah asli (ijazah asli dapat dibawa kembali setelah dilakukan verifikasi).
  5. Petugas layanan/staf sekretariat mencatat permohonan legalisir dan pengesahan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah  dan menyerahkan tanda bukti penerimaan permohonan legalisir dan pengesahan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah  kepada Pemohon.
  6. Petugas layanan/staf sekretariat melakukan proses legalisir pada fotocopy ijazah dengan membubuhkan stempel sesuai dengan aslinya dan memberikan tanggal, bulan, tahun legalisir untuk kemudian diparaf oleh Kasubag TU dan ditandatangani oleh Kepala Dinas/Sekretaris selaku pejabat yang berwenang melakukan legalisir.
  7. Setelah proses legalisir dan pengesahan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah  selesai, Petugas layanan/staf sekretariat menghubungi Pemohon untuk kemudian menyerahkan dokumen legalisir dan pengesahan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah .
  8. Dokumen legalisir dan pengesahan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah  diterima oleh Pemohon.

 

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

 

Paling lama 4 (empat) hari kerja.

5.

Biaya/Tarif

Layanan legalisir dan pengesahan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah  tidak dipungut biaya.

 

6.

Produk

Dokumen legalisir dan pengesahan ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah .

 

7.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang kantor, meja, kursi dan AC.
  2. Komputer.
  3. Printer.
  4. Telepon.
  5. Jaringan Internet.
  6. Alat Tulis Kantor.
  7. Jam.

 

8.

Kompetensi Pelaksana

  1. SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, integritas yang tinggi, dan mampu bekerja di bawah tekanan.
  2. SDM yang memiliki pemahaman tentang pelayanan dan informasi public yang diberikan pemerintah.
  3. SDM yang memiliki wawasan di bidang kebijakan pemerintahan.

 

9.

Pengawasan Internal

  1. Supervisi atasan langsung.
  2. Penerapan sistem pengawasan internal dan pengawasan fungsional oleh pimpinan.
  3. Dilaksanakan secara berkelanjutan.
  4. Konsisten dalam pemberian teguran dan sanksi.

 

10.

Penanganan Pengaduan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara teretulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jl. Komp. Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung Jl. Pulau Bangka Kel. Air Itam Pangkalpinang.

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung disampaikan ke Bidang yang bersangkutan.

 

11.

Jumlah Pelaksana

  1. Petugas Layanan/Staf Sekretariat 1 Orang.
  2. Kasubbag. Umum 1 Orang.
  3. Sekretaris 1 Orang.
  4. Kepala Dinas 1 Orang.

 

12.

Jaminan Pelayanan

  1. Layanan legalisisr ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah diberikan secara transparan, terbuka dan tepat waktu.

 

  1. Layanan legalisisr ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah diberikan sesuai dengan standar pelayanan.

 

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Jaminan keamanan, keselamatan dan kerahasiaan dokumen.
  2. Jaminan tidak dilakukan penyalah-gunaan dokumen.
  3. Jaminan ketepatan waktu layanan.

 

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.