Informasi Layanan Publik

Layanan Legalisasi Ijazah SMA/SMK/SLB Luar Provinsi

Persyaratan

  • Mengisi blanko pendaftaran
  • Dokumen asli (ijazah/STTB/Surat keterangan Pengganti Ijazah)
  • Fotocopy dokumen yang akan dilegalisasi maksimal 10 lembar
  • Fotokopi kartu identitas pemohon (KTP/SIM) sebanyak 1 lembar
  • Surat Tanggungjawab Mutlak yang dibubuhi materai seharga Rp. 6.000,-
  • Untuk sekolah yang sudah tidak beroperasional lagi atau berada di luar provinsi dapat dilakukan pengesahan langsung oleh Dinas Pendidikan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Bagian Pelayanan dan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Pemohon mengajukan dokumen asli dan dokumen yang akan dimintai tanda tangan maksimal 10 lembar kepada petugas
  3. Petugas akan memverifikasi keabsahan berkas dengan melihat dokumen asli
  4. Bila memenuhi syarat, dimintakan paraf Kasubag Umum
  5. Selanjutnya dimintakan tandatangan pengesahan Kepala Bidang
  6. Setelah ditandatangani Kepala Bidang, berkas dibubuhi stempel Dinas dan dicatat dalam buku catatan pengambilan legalisasi
  7. Selanjutnya petugas menyisihkan 1 lembar fotokopi dokumen disertai surat tanggungjawab mutlak, dan fotokopi kartu identitas untuk disimpan sebagai arsip di Bidang
  8. Petugas menyerahkan dokumen legalisasi kepada pemohon dengan menandatangani bukti pengambilan legalisasi

Waktu Penyelesaian

       1 hari kerja

  1. ​​​​​​Penyelesaian pelayanan Legalisir Ijasah membutuhkan waktu 1 hari kerja, jika pejabat yang berhak melegalisir berada di tempat
  2. Proses penyelesaian Pelayanan Legalisasi Ijazah dari Luar Provinsi dilakukan apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
  3. Waktu penyelesaian dilaksanakan 15 menit sejak diterimanya permintaan petugas pengelola Pelayanan Legalisasi Ijazah dari Luar Provinsi akan menyampaikan dokumen, dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja
  4. Layanan atas Pelayanan Legalisasi Ijazah dari Luar Provinsi dilakukan secara langsung

 Biaya / Tarif

       Tidak Dipungut Biaya

Produk Pelayanan

      Layanan Legalisasi Ijazah SMA/SMK/SLB Luar Provinsi

Pengaduan Layanan

  1. Datang langsung
  2. Form pengaduan di website
  3. Email: dindik@babelprov.go.id
  4. Telepon: (0717) 439234