Informasi Layanan Publik

Layanan Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Dokumen Ijazah/SKHUN Hilang/Rusak

Persyaratan

  • Mengisi blanko pendaftaran
  • Asli dan fotocopy Surat Laporan Kehilangan dari kepolisian bagi pengajuan Surat Keterangan Pengganti Dokumen Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/SKHUN karena hilang
  • Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/SHUN yang ditandatangani Kepala Sekolah Asal
  • Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Satuan Pendidikan Sudah Tidak Beroperasional (tutup) dari Dinas Pendidikan, JIKA SEKOLAH SUDAH TUTUP
  • Asli Surat Tanggungjawab Mutlak yang dibubuhi materai seharga Rp. 6.000,-
  • Fotocopy Ijazah/STTB/SHUN/SKHUN yang telah dilegalisir Kepala Sekolah
  • Fotocopy Buku Induk Siswa yang telah dilegalisir Kepala Sekolah
  • Fotocopy Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional yang telah dilegalisir Kepala Sekolah
  • Daftar Kumpulan Kelulusan (DKL) yang telah dilegalisir Kepala Sekolah
  • Pasfoto 3 x 4 cm warna hitam putih (2 lembar)
  • Materai Rp. 6000, 2 (dua) lembar
  • Fotokopi kartu identitas pemohon (KTP/SIM) sebanyak 1 lembar
  • Surat Pernyataan Saksi Satu Angkatan/ Satu Alumni Sebanyak 3 orang bermaterai 6000 (jika Fotocopy Ijazah/SKHUN tidak ada)
  • Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah untuk jenjang SMA/SMK/SLB

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Bagian Pelayanan dan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas akan memverifikasi keabsahan berkas dengan melihat dokumen fotokopi ijazah dan data dari buku induk sekolah asal
  3. Bila memenuhi syarat, dimintakan paraf Kasubag Umum
  4. Pengetikan Surat Keterangan Pengganti Ijazah beserta Nilai Akhir Ijazah
  5. Penandatanganan, penomoran, penanggalan dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
  6. Setelah ditandatangani, berkas dibubuhi stempel Dinas dan dicatat dalam buku catatan permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
  7. Selanjutnya petugas menyisihkan 1 lembar fotokopi dokumen disertai surat tanggungjawab mutlak, dan fotokopi kartu identitas untuk disimpan sebagai arsip di Bidang
  8. Petugas menyerahkan dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah kepada pemohon dengan menandatangani bukti pengambilan dokumen

Waktu Penyelesaian

       1 hari kerja

  1. ​​​​​​Proses Penyelesaian dalam penyelesaian pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dilakukan apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan oleh pemohon ke petugas pengelola Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah akan menyampaikan dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
  3. Layanan atas pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah untuk jenjang SMA/SMK/SLB dilakukan secara langsung

 Biaya / Tarif

       Tidak Dipungut Biaya

Produk Pelayanan

      Layanan Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Dokumen Ijazah/SKHUN Hilang/Rusak

Pengaduan Layanan

  1. Datang langsung
  2. Form pengaduan di website
  3. Email: dindik@babelprov.go.id
  4. Telepon: (0717) 439234