Persyaratan
- Mengisi blanko pendaftaran
- Asli dan fotocopy Surat Laporan Kehilangan dari kepolisian bagi pengajuan Surat Keterangan Pengganti Dokumen Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/SKHUN karena hilang
- Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/SHUN yang ditandatangani Kepala Sekolah Asal
- Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Satuan Pendidikan Sudah Tidak Beroperasional (tutup) dari Dinas Pendidikan, JIKA SEKOLAH SUDAH TUTUP
- Asli Surat Tanggungjawab Mutlak yang dibubuhi materai seharga Rp. 6.000,-
- Fotocopy Ijazah/STTB/SHUN/SKHUN yang telah dilegalisir Kepala Sekolah
- Fotocopy Buku Induk Siswa yang telah dilegalisir Kepala Sekolah
- Fotocopy Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional yang telah dilegalisir Kepala Sekolah
- Daftar Kumpulan Kelulusan (DKL) yang telah dilegalisir Kepala Sekolah
- Pasfoto 3 x 4 cm warna hitam putih (2 lembar)
- Materai Rp. 6000, 2 (dua) lembar
- Fotokopi kartu identitas pemohon (KTP/SIM) sebanyak 1 lembar
- Surat Pernyataan Saksi Satu Angkatan/ Satu Alumni Sebanyak 3 orang bermaterai 6000 (jika Fotocopy Ijazah/SKHUN tidak ada)
- Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah untuk jenjang SMA/SMK/SLB
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke Bagian Pelayanan dan menyerahkan berkas persyaratan
- Petugas akan memverifikasi keabsahan berkas dengan melihat dokumen fotokopi ijazah dan data dari buku induk sekolah asal
- Bila memenuhi syarat, dimintakan paraf Kasubag Umum
- Pengetikan Surat Keterangan Pengganti Ijazah beserta Nilai Akhir Ijazah
- Penandatanganan, penomoran, penanggalan dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
- Setelah ditandatangani, berkas dibubuhi stempel Dinas dan dicatat dalam buku catatan permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
- Selanjutnya petugas menyisihkan 1 lembar fotokopi dokumen disertai surat tanggungjawab mutlak, dan fotokopi kartu identitas untuk disimpan sebagai arsip di Bidang
- Petugas menyerahkan dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah kepada pemohon dengan menandatangani bukti pengambilan dokumen
Waktu Penyelesaian
1 hari kerja
- Proses Penyelesaian dalam penyelesaian pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dilakukan apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan oleh pemohon ke petugas pengelola Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah akan menyampaikan dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
- Layanan atas pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah untuk jenjang SMA/SMK/SLB dilakukan secara langsung
Biaya / Tarif
Tidak Dipungut Biaya
Produk Pelayanan
Layanan Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Dokumen Ijazah/SKHUN Hilang/Rusak
Pengaduan Layanan
- Datang langsung
- Form pengaduan di website
- Email: dindik@babelprov.go.id
- Telepon: (0717) 439234
- 15952 reads