Informasi Layanan Publik

Layanan Legalisasi Ijazah/Piagam/Sertifikat Dalam Provinsi

Persyaratan

  • Mengisi blanko pendaftaran
  • Dokumen asli (Ijazah/STTB/Surat keterangan Pengganti Ijazah/Piagam/Sertifikat)
  • Fotocopy dokumen yang akan dilegalisasi maksimal 10 lembar
  • Fotokopi kartu identitas pemohon (KTP/SIM) sebanyak 1 lembar
  • Fotokopi kartu identitas pemohon (Kartu Pelajar/Kartu Identitas Anak) sebanyak 1 lembar bagi permohonan legalisasi piagam/sertifikat lomba/pelatihan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • Surat Tanggungjawab Mutlak yang dibubuhi materai seharga Rp. 6.000,-
  • Legalisasi dari Kepala Sekolah apabila sekolahnya masih ada
  • Legalisasi Ijazah untuk jenjang SMA/SMK/SLB
  • Untuk sekolah yang sudah tidak beroperasional lagi atau berada di luar provinsi dapat dilakukan pengesahan langsung oleh Dinas Pendidikan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Bagian Pelayanan dan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Pemohon mengajukan dokumen asli dan dokumen yang akan dimintai tanda tangan maksimal 10 lembar kepada petugas
  3. Petugas akan memverifikasi keabsahan berkas dengan melihat dokumen asli
  4. Bila memenuhi syarat, dimintakan paraf Kasubag Umum
  5. Selanjutnya dimintakan tandatangan pengesahan Kepala Bidang
  6. Setelah ditandatangani Kepala Bidang, berkas dibubuhi stempel Dinas dan dicatat dalam buku catatan pengambilan legalisasi
  7. Selanjutnya petugas menyisihkan 1 lembar fotokopi dokumen disertai surat tanggungjawab mutlak, dan fotokopi kartu identitas untuk disimpan sebagai arsip di Bidang
  8. Petugas menyerahkan dokumen legalisasi kepada pemohon dengan menandatangani bukti pengambilan legalisasi

Waktu Penyelesaian

       1 hari kerja

  1. ​​​​​​Penyelesaian pelayanan Legalisasi Dokumen membutuhkan waktu 1 hari kerja, jika pejabat yang berhak melegalisir berada di tempat
  2. Proses penyelesaian Pelayanan Legalisasi Ijazah, Piagam/Sertifikat dari dalam Provinsi dilakukan apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
  3. Waktu penyelesaian dilaksanakan 15 menit sejak diterimanya permintaan petugas pengelola Pelayanan Legalisasi Ijazah, Piagam/Sertifikat dari dalam Provinsi akan menyampaikan dokumen, dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja
  4. Layanan atas Pelayanan Legalisasi Ijazah, Piagam/Sertifikat dari dalam Provinsi dilakukan secara langsung

 Biaya / Tarif

       Tidak Dipungut Biaya

Produk Pelayanan

       Legalisisasi Ijazah, Piagam/Sertifikat dari dalam Provinsi

Pengaduan Layanan

  1. Datang langsung
  2. Form pengaduan di website
  3. Email: dindik@babelprov.go.id
  4. Telepon: (0717) 439234