Persyaratan
- Mengisi blanko pendaftaran
- Dokumen asli (Ijazah/STTB/Surat keterangan Pengganti Ijazah/Piagam/Sertifikat)
- Fotocopy dokumen yang akan dilegalisasi maksimal 10 lembar
- Fotokopi kartu identitas pemohon (KTP/SIM) sebanyak 1 lembar
- Fotokopi kartu identitas pemohon (Kartu Pelajar/Kartu Identitas Anak) sebanyak 1 lembar bagi permohonan legalisasi piagam/sertifikat lomba/pelatihan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Surat Tanggungjawab Mutlak yang dibubuhi materai seharga Rp. 6.000,-
- Legalisasi dari Kepala Sekolah apabila sekolahnya masih ada
- Legalisasi Ijazah untuk jenjang SMA/SMK/SLB
- Untuk sekolah yang sudah tidak beroperasional lagi atau berada di luar provinsi dapat dilakukan pengesahan langsung oleh Dinas Pendidikan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke Bagian Pelayanan dan menyerahkan berkas persyaratan
- Pemohon mengajukan dokumen asli dan dokumen yang akan dimintai tanda tangan maksimal 10 lembar kepada petugas
- Petugas akan memverifikasi keabsahan berkas dengan melihat dokumen asli
- Bila memenuhi syarat, dimintakan paraf Kasubag Umum
- Selanjutnya dimintakan tandatangan pengesahan Kepala Bidang
- Setelah ditandatangani Kepala Bidang, berkas dibubuhi stempel Dinas dan dicatat dalam buku catatan pengambilan legalisasi
- Selanjutnya petugas menyisihkan 1 lembar fotokopi dokumen disertai surat tanggungjawab mutlak, dan fotokopi kartu identitas untuk disimpan sebagai arsip di Bidang
- Petugas menyerahkan dokumen legalisasi kepada pemohon dengan menandatangani bukti pengambilan legalisasi
Waktu Penyelesaian
1 hari kerja
- Penyelesaian pelayanan Legalisasi Dokumen membutuhkan waktu 1 hari kerja, jika pejabat yang berhak melegalisir berada di tempat
- Proses penyelesaian Pelayanan Legalisasi Ijazah, Piagam/Sertifikat dari dalam Provinsi dilakukan apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
- Waktu penyelesaian dilaksanakan 15 menit sejak diterimanya permintaan petugas pengelola Pelayanan Legalisasi Ijazah, Piagam/Sertifikat dari dalam Provinsi akan menyampaikan dokumen, dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja
- Layanan atas Pelayanan Legalisasi Ijazah, Piagam/Sertifikat dari dalam Provinsi dilakukan secara langsung
Biaya / Tarif
Tidak Dipungut Biaya
Produk Pelayanan
Legalisisasi Ijazah, Piagam/Sertifikat dari dalam Provinsi
Pengaduan Layanan
- Datang langsung
- Form pengaduan di website
- Email: dindik@babelprov.go.id
- Telepon: (0717) 439234
- 3376 reads