No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Dasar Hukum
|
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
-
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
-
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
-
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
-
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional;
-
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2018 Nomor 26 Seri E);
|
2.
|
Persyaratan
|
Persyaratan permohonan layanan konsultasi dan informasi:
-
Pengguna layanan menyampaikan pengajuan konsultasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung u.p. Sekretaris/Kepala Bidang dengan memuat/melampirkan/ menunjukkan:
-
Nama lengkap (sesuai dengan Kartu identitas diri)
-
NIP/NIK;
-
Unit Kerja;
-
Jabatan;
-
Alamat Email;
-
Nomor telepon;
-
Tanggal pengajuan;
-
Substansi masalah;
-
Pengguna Layanan datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (sesuai alamat di atas) dan menyampaikan permohonan konsultansi secara jelas
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
-
Pemohon konsultasi datang langsung ke Sekretariat Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
-
Pemohon konsultasi diterima oleh petugas layanan/staf sekretariat (Pelayanan sesuai jam kerja yaitu, Senin-Jumat Pagi dari Pukul 08.00-12.00 WIB dan Sore Pukul 13.30-15.30 WIB).
-
Pemohon Konsultasi menyampaikan maksud dan tujuan dan materi konsultasi dengan mengisi form konsultasi serta menunjukkan kartu identitas diri yang asli.
-
Petugas layanan/staf sekretariat memeriksa materi konsultasi dan kartu identitas diri asli pemohon layanan konsultasi dan informasi (Kartu Identitas asli dapat dibawa kembali setelah pemeriksaan).
-
Petugas layanan/staf sekretariat mengarahkan Pemohon Konsultasi ke Pejabat/Pegawai terkait sesuai dengan materi konsultasi.
-
Layanan konsultasi dan informasi di diterima oleh Pemohon.
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
Paling lama 1 (satu) jam.
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Layanan konsultasi dan informasi tidak dipungut biaya.
|
6.
|
Produk
|
Saran, masukan, pertimbangan dan rekomendasi terhadap masalah yang di dikonsultasikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan.
|
7.
|
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
|
-
Ruang kantor, meja, kursi dan AC.
-
Komputer.
-
Printer.
-
Telepon.
-
Jaringan Internet.
-
Alat Tulis Kantor.
-
Jam.
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
-
SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, integritas yang tinggi, dan mampu bekerja di bawah tekanan.
-
SDM yang memiliki pemahaman tentang pelayanan dan informasi publik yang diberikan pemerintah.
-
SDM yang memiliki wawasan di bidang kebijakan pemerintahan dan materi yang dikonsultasikan.
|
9.
|
Pengawasan Internal
|
-
Supervisi atasan langsung.
-
Penerapan sistem pengawasan internal dan pengawasan fungsional oleh pimpinan.
-
Dilaksanakan secara berkelanjutan.
-
Konsisten dalam pemberian teguran dan sanksi.
|
10.
|
Penanganan Pengaduan
|
-
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara teretulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jl. Komp. Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung Jl. Pulau Bangka Kel. Air Itam Pangkalpinang.
-
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung disampaikan ke Bidang yang bersangkutan.
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
-
Petugas Layanan/Staf Sekretariat 1 Orang.
-
Pejabat/pegawai yang menguasai materi yang dikonsultasikan, maksimal 3 orang.
|
12.
|
Kepastian Pelayanan Dilaksanakan Sesuai dengan Standar Pelayanan
(Jaminan Pelayanan)
|
-
Layanan konsultasi dan informasi diberikan diberikan secara transparan, terbuka dan tepat waktu..
-
Layanan konsultasi dan informasi diberikan oleh petugas yang menguasai materi yang dikonsultasikan.
-
Layanan konsultasi dan informasi diberikan sesuai dengan standar pelayanan.
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
Jaminan keamanan, keselamatan dan kerahasiaan data dan informasi.
-
Jaminan tidak dilakukan penyalah-gunaan data dan informasi.
-
Jaminan ketepatan waktu layanan.
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
|