Informasi Layanan Publik

Standar Pelayanan Layanan Konsultasi dan Informasi

STANDART PELAYANAN

LAYANAN KONSULTASI DAN INFORMASI

 

No

Komponen

Uraian

1

2

3

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
  4. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional;
  8. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2018 Nomor 26 Seri E);

 

2.

Persyaratan

Persyaratan permohonan layanan konsultasi dan informasi:

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengajuan konsultasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung u.p. Sekretaris/Kepala Bidang dengan memuat/melampirkan/ menunjukkan:
  • Nama lengkap (sesuai dengan Kartu identitas diri)
  • NIP/NIK;
  • Unit Kerja;
  • Jabatan;
  • Alamat Email;
  • Nomor telepon;
  • Tanggal pengajuan;
  • Substansi masalah;
  1. Pengguna Layanan datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (sesuai alamat di atas) dan menyampaikan permohonan konsultansi secara jelas

 

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon konsultasi datang langsung ke Sekretariat Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  2. Pemohon konsultasi diterima oleh petugas layanan/staf sekretariat (Pelayanan sesuai jam kerja yaitu, Senin-Jumat Pagi dari Pukul 08.00-12.00 WIB dan Sore Pukul 13.30-15.30 WIB).
  3. Pemohon Konsultasi menyampaikan maksud dan tujuan dan materi konsultasi dengan mengisi form konsultasi serta menunjukkan kartu identitas diri yang asli.
  4. Petugas layanan/staf sekretariat memeriksa materi konsultasi dan kartu identitas diri asli pemohon layanan konsultasi dan informasi (Kartu Identitas asli dapat dibawa kembali setelah pemeriksaan). 
  5. Petugas layanan/staf sekretariat mengarahkan Pemohon Konsultasi ke Pejabat/Pegawai terkait sesuai dengan materi konsultasi.
  6. Layanan konsultasi dan informasi di diterima oleh Pemohon.

 

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

 

Paling lama 1 (satu) jam.

5.

Biaya/Tarif

Layanan konsultasi dan informasi tidak dipungut biaya.

 

6.

Produk

Saran, masukan, pertimbangan dan rekomendasi terhadap masalah yang di dikonsultasikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan.

 

7.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang kantor, meja, kursi dan AC.
  2. Komputer.
  3. Printer.
  4. Telepon.
  5. Jaringan Internet.
  6. Alat Tulis Kantor.
  7. Jam.

 

8.

Kompetensi Pelaksana

  1. SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, integritas yang tinggi, dan mampu bekerja di bawah tekanan.

 

 

  1. SDM yang memiliki pemahaman tentang pelayanan dan informasi publik yang diberikan pemerintah.
  2. SDM yang memiliki wawasan di bidang kebijakan pemerintahan dan materi yang dikonsultasikan.

 

9.

Pengawasan Internal

  1. Supervisi atasan langsung.
  2. Penerapan sistem pengawasan internal dan pengawasan fungsional oleh pimpinan.
  3. Dilaksanakan secara berkelanjutan.
  4. Konsisten dalam pemberian teguran dan sanksi.

 

10.

Penanganan Pengaduan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara teretulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jl. Komp. Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung Jl. Pulau Bangka Kel. Air Itam Pangkalpinang.

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung disampaikan ke Bidang yang bersangkutan.

 

11.

Jumlah Pelaksana

  1. Petugas Layanan/Staf Sekretariat 1 Orang.
  2. Pejabat/pegawai yang menguasai materi yang dikonsultasikan, maksimal 3 orang.

 

12.

Kepastian Pelayanan Dilaksanakan Sesuai dengan Standar Pelayanan

(Jaminan Pelayanan)

  1. Layanan konsultasi dan informasi diberikan diberikan secara transparan, terbuka dan tepat waktu..
  2. Layanan konsultasi dan informasi diberikan oleh petugas yang menguasai materi yang dikonsultasikan.
  3. Layanan konsultasi dan informasi diberikan sesuai dengan standar pelayanan.

 

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Jaminan keamanan, keselamatan dan kerahasiaan data dan informasi.
  2. Jaminan tidak dilakukan penyalah-gunaan data dan informasi.
  3. Jaminan ketepatan waktu layanan.

 

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.