Warta Dikmenti

75 Ribu, Tarif Batas Maksimal Pungutan dari Siswa SMA/SMK/Pendidikan Khusus Negeri

Pangkalpinang -- Dinas Pendidikan mengeluarkan Pergub tentang sumbangan pendidikan untuk SMA/SMK dan SLB Negeri sebesar Rp 75.000 per siswa per bulan, demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dalam sosialisasinya dihadapan para kepala sekolah SMA/SMK/SLB di SMA Negeri 3 Pangkalpinang, Rabu (17/1/2018).

 

75 Ribu, Tarif Batas Maksimal Pungutan dari Siswa SMA/SMK/Pendidikan Khusus Negeri

Pangkalpinang -- Dinas Pendidikan mengeluarkan Pergub tentang sumbangan pendidikan untuk SMA/SMK dan SLB Negeri sebesar Rp 75.000 per siswa per bulan, demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dalam sosialisasinya dihadapan para kepala sekolah SMA/SMK/SLB di SMA Negeri 3 Pangkalpinang, Rabu (17/1/2018).

 

Pages

Subscribe to RSS - Warta Dikmenti