75 Ribu, Tarif Batas Maksimal Pungutan dari Siswa SMA/SMK/Pendidikan Khusus Negeri

Pangkalpinang -- Dinas Pendidikan mengeluarkan Pergub tentang sumbangan pendidikan untuk SMA/SMK dan SLB Negeri sebesar Rp 75.000 per siswa per bulan, demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dalam sosialisasinya dihadapan para kepala sekolah SMA/SMK/SLB di SMA Negeri 3 Pangkalpinang, Rabu (17/1/2018).

 

“Tarif Batasan maksimal pungutan 75 ribu ini kepada peserta didik jangan dijadikan paksaan bagi orangtua/wali murid yang kurang mampu, tetapi diutamakan bagi bagi orangtua murid yang perekonomiannya sudah baik”, tegas Kepala Dinas Pendidikan.

Masalah pungutan liar yang dilakukan oleh pihak satuan pendidikan SMA/SMK/SLB Negeri telah menimbulkan keresahan dan beban bagi seluruh orangtua/wali peserta didik, kata Kepala Dinas Pendidikan.  Menyikapi masalah ini, Dinas Pendidikan Prov. Kep. Bangka Belitung membuat Peraturan Gubernur mengenai Batasan maksimal pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan SMA/SMK/SLB Negeri dari orangtua/wali peserta didik sebesar 75 ribu, kata Soleh.

Adanya Peraturan Gubernur ini bukan mewajibkan seluruh sekolah untuk memungut tetapi harus melihat komponen anggaran pendidikan disekolah terlebih dahulu”, apakah sudah mendapat dana bantuan dari pusat atau daerah, katanya.

Adanya program ini bertujuan untuk untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mutu pendidikan bagi masyarakat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena pendidikan merupakan tanggungjawab bersama pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Semua sektor pendidikan harus peduli terhadap pendidikan sehingga komponen pendidikan terpenuhi, dan tidak terlepas dari peran masyarakat, tambah Soleh.

Kemudian disela mengakhiri pertemuan ini Kepala Dinas Pendidikan, Muhammad Soleh mengingatkan kembali kepada seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK/Pendidikan Khusus Negeri agar  pungutan ini  bukan dilakukan oleh komite sekolah tetapi satuan pendidikan, komite sekolah hanya menggalang dana masyarakat bukan menggalang dana di lingkungan sekolah.

Harap Soleh dengan adanya pertemuan ini tidak menimbulkan permasalahan kembali di lingkungan sekolah, khususnya adanya pungutan liar terhadap orangtua/wali murid.

Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Prov. Kep. Bangka Belitung, Tim Saber Pungli Polda Prov. Kep. Babel, Ombudsman Prov. Kep. Babel, Seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK se-Babel, Ketua Komite Sekolah SMA/SMK se Bangka Belitung, dan seluruh Pejabat Eselon III Dinas Pendidikan Prov. Kep. Bangka Belitung.

 

Penulis: 
Meilia Puspianti, S.Sos
Fotografer: 
Meilia Puspianti, S.Sos
Sumber: 
DINAS PENDIDIKAN PROV. KEP. BANGKA BELITUNG
Editor: 
Yusni Patrajaya, S.Si
Kategori Informasi: