Submitted by meilia on
Pangkalpinang,
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Ranu Mihardja kupas materi Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit dihadapan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kep. Bangka Belitung, Pejabat Eselon III dan IV Dinas Pendidikan Prov. Babel, Kacabdin Pendidikan Wilayah Babel, Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB se-Kabupaten/Kota di Aula Pertemuan LPMP, Jum’at (3/7/2020).
Dalam materinya menjelaskan tindak pidana korupsi sudah merambah ke seluruh lapisan struktur masyarakat dan semua bidang termasuk aparatur sipil negeri, oknum pengusaha, sampai oknum politisi.
“Korupsi merupakan perbuatan buruk, tipu menipu, dan tidak jujur”, tegas Kajati Babel.
Ada 3 penyebab korupsi yakni Kesatu niat dari individu, Kedua faktor lingkungan, dan ketiga kelemahan sistem yang memberikan kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi.
Kajati Babel, Ranu Mihardja menegaskan kembali tindakan korupsi bisa menjadi kebiasaan. Ada 42 jenis tindakan korupsi yang dikelompokkan ke dalam 8 kelompok.
"kelompok tersebut diantaranya kesatu merugikan keuangan negara, kedua suap, ketiga pemerasan dalam jabatan, keempat penggelapan dalam jabatan, kelima perbuatan curang, keenam konflik kepentingan, ketujuh grativikasi, dan kedelapan tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang semuanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999", tambahnya.
Untuk itu, Ranu Mihardja berharap agar seluruh ASN tidak melakukan tindakan korupsi yang dapat merusak harkat dan martabat diri sendiri. Berhati-hatilah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Apalagi khususnya seorang Pendidik yang harus menjadi suri tauladan yang baik bagi anak didiknya, dimana memiliki tugas mendidik anak didiknya menjadi generasi bangsa yang baik.