| Tugas Pokok dan Fungsi |
-
-Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Pembinaan SMA;
-
penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pembinaan SMA
-
penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan kebijakan di bidang pengelolaan pendidikan SMA, dan pengendalian perizinan pendidikan SMA
-
penyelenggaraan dan pengoordinasian pembinaan, pengoordinasian, dan pengawasan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan SMA
-
Penyelenggaraan dan pengoordinasian pembinaan, pengoordinasian, dan pengawasan pelaksanaan proses belajar dan ujian peserta didik SMA
-
penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan dan tindak lanjut evaluasi satuan pendidikan menengah atas;
-
pengoordinasian dan pengawasan pembinaan minat, bakat dan kreativitas siswa;
-
pengoordinasian dan pengawasan pembinaan kelembagaan dan manajemen SMA;
-
penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan dan peningkatan kapasitas Dana BOS SMA;
-
penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi lulusan SMA ke jenjang pendidikan berikutnya;
-
penyelenggaraan dan pengoordinasian penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah atas;
-
penyelenggaraan dan pengoordinasian penilaian kelayakan usul perizinan, pengendalian dan pengawasan perizinan pendidikan menengah atas yang diselenggarakan oleh masyarakat;
-
penyelenggaraan dan pengoordinasian penyediaan dan pendistribusian buku cerita rakyat daerah penunjang literasi kewenangan Provinsi pada satuan pendidikan menengah atas;
-
penyelenggaraan dan pengoordinasian peningkatan apresiasi siswa terhadap bahasa dan sastra daerah kewenangan Provinsi pada satuan pendidikan menengah atas;
-
pengoordinasian kegiatan UPTD dan/atau Cabang Dinas sesuai dengan bidang tugasnya;
-
penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
-
penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
-
penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|