KEPALA BIDANG GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Kepala

Nama
HARUN, S.Pd
NIP
19740101 200212 1 005
Pangkat / Golongan
PEMBINA TK. I/ IV b
Pendidikan Terakhir
SARJANA S1 PENDIDIKAN OLAHRAGA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pengalaman

1, KASI PENDIDIKAN KESETARAAN DIKNAS PROV. KEP.BABEL 2008

2. KASUBAG PERENCANAAN DISPORA BABEL 2008-2010

3. KASUBAG PERENCANAAN BPPKBPA PROV KEP BABEL 2010-2011

4. KASI SMP DIKNAS PROV KEP BABEL 2011-2017

5. KASI KESISWAAN SMK DIKNAS PROV KEP BABEL 2017-2018

6. KACABDIN PENDIDIKAN WILAYAH 1 DIKNAS BABEL 2018-2019

7. KASI SARPRAS PEMUDA DISPORA BABEL 2019-2020

8. KABID SARPRAS DISPORA BABEL 2020-2021

9. KABID OLAHRAGA DISPARBUDKEPORA BABEL 2021-2025

10. KABID GTK DIKNAS BABEL 2025-SEKARANG

Tugas Pokok dan Fungsi
  1. a. penyelenggaraan penyusunan program kerja Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan;
  2. b penyelenggaraan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, serta pengembangan bahasa dan sastra;
  3. c. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan kebijakan di Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, serta pengembangan bahasa dan sastra;d.  penyelenggaraan dan pengoordinasian perhitungan dan pemetaan guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
  4. d. penyelenggaraan  dan  pengoordinasian  penataan pendistribusian guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
  5. e. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyediaan guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus;f. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengembangan karir guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
  6. f. penyelenggaraan dan pengoordinasian peningkatan, pengembangan dan penilaian kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
  7. g. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan perlindungan bahasa dan sastra lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi
  1. h. penyelenggaraan dan pengoordinasian pemberian perlindungan dan penghargaan kepada guru dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
  2. i. penyelenggaraan dan pengoordinasian kegiatan UPTD dan/atau Cabang Dinas sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. j. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  4. k. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
  5. l. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Program Kerja