| Tugas Pokok dan Fungsi |
Bidang Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pendidikan tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah lanjutan tingkat pertama.
Uraian tugas Bidang Pendidikan Dasar mempunyai adalah sebagai berikut :
-
Memimpin dan mengkoordinasikan Seksi-seksi dan staf yang berada di bawah Bidang Pendidikan Dasar;
-
Menyusun rancangan tentang penerimaan siswa taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama;
-
Menyusun petunjuk teknis penerimaan siswa, mutasi siswa, pelaksanaan kalender pendidikan, pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, standar kompetensi dan sertifikasi siswa, dan evaluasi belajar tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah pertama luar biasa;
-
Menyelenggara pelatihan dan/atau penetaran guru taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah pertama luara biasa;
-
Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pendidikan taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa ;
-
Melaksanakan pembinaan kurikulum pendidikan taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah pertama luar biasa;
-
Menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengadaan buku pelajaran/modul pendidikan, paket belajar, dan sarana/prasarana pendidikan taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah pertama luar biasa;
-
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
|