Submitted by mamaqdudah on
PANGKALPINANG--Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas, Kepala Sekolah, dan Guru SLB se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat koordinasi yang berlangsung selama tiga hari, Senin sampai Rabu, 4 - 6 Desember 2024 di Hotel Puncak Pangkalpinang ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman guru dan pengawas sekolah tentang penilaian angka kredit sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ervawi, saat membuka Rakor mengungkapkan, dinamika pemerintahan yang terjadi saat ini berdampak pada perubahan penilaian angka kredit jabatan fungsional guru yang telah ada pada priode sebelumnya. Dengan Rakor ini lanjut Ervawi diharapkan ada pemahaman dan pengetahuan baru dari guru, pengawas, dan kepala sekolah tentang penilaian angka kredit yang bermuara pada perubahan kinerja dan kenaikan pangkat serta jabatan guru.
"Hadirnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ini tentu juga berimplikasi pada perubahan pada angka kredit jabatan fungsional guru. Jika sebelumnya kita kenal adanya daftar usulan penetapan angka kredit (Dupak), maka dengan adanya Peraturan PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 Dupak itu tidak ada lagi," jelas Ervawi.
Untuk itu Ervawi berharap kepada peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan dapat menyampaikan materi yang didapat dari narasumber dengan guru-guru yang lainnya di sekolah. “Mari ikuti kegiatan ini dengan baik agar apa yang disampaikan oleh narasumber dapat dimengerti dan bisa bisa disampaikan kepada rekan lainnya sehingga informasi ini bisa didapat oleh guru yang lainnya,” kata Ervawi.
Sementara itu Ketua Panitia Rakor, Afisyah, mengungkapkan Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman guru, kepala sekolah, dan pengawas SLB tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta bertujuan bagi guru, kepala sekolah dan pengawas SLB untuk berbagai informasi tentang angka kredit.
“Mengingat masih barunya peraturan tersebut dan banyaknya tenaga pendidik yang belum paham tentang penilaian jabatan fungsional, maka kami berharap dengan adanya Rakor ini dapat menambah pengetahuan peserta tentang penilaian angka kredit,” jelas Alfisyah yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang GTK dan PLt Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat Koordinasi Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas, Kepala Sekolah, dan Guru SLB se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini juga diikuti oleh perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tim Penilaian Angka Kredit Dinas Pendidikan, Kepala Caban Dinas Pendidikan Wilayah I, II, III, IV, dan V dan Kepala Tata Usaha SLB se Bangka Belitung.