KEMENDIKDASMEN KUNJUNGI DINDIK PROV KEP BABEL, SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

PANGKALPINANG,

Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Data  dan Teknologi Informasi (Pusdatin) melakukan pendampingan  dan validasi Jabatan Fungsional Tertentu Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni  Jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk memberikan pemahaman terkait tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional tertentu Pengembang Teknologi Pembelajaran, dasar hukum, angka kredit, dan pengembangan profesi PTP yang bisa diduduki oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Jabatan fungsional tertentu PTP ini masih awan terdengar oleh sebagian besar ASN, sehingga perlunya penjelasan secara luas dan mendalam terkait apa itu sebenarnya JFT PTP", jelas Azami Anwar, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam Pertemuan Sosialisasi JFT PTP yang diselenggarakan di Ruang Balai Teknologi Informasi Komunikasi dan Pendidikan, Rabu (2/7/2025).

Sosialisasi ini agar dapat dipahami kepada berbagai pihak terkait (Biro Organisasi, BKPSDMD, Dinas Pendidikan, BTIKP, MKKS SMA, MKKS SMK) untuk disebarluaskan informasi JFT PTP, terutama pihak-pihak yang berkepentingan dalam dunia pendidikan agar semua pihak memahami peran, tugas, fungsi, serta pentingnya JFT PTP dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi pembelajaran, serta memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan, ujar Azami.

Sementara, Analis Kebijakan Madya Pusdatin, Inanda Mora, menyampaikan  PTP  hadir untuk menyelesaikan masalah pembelajaran melalui pemanfaatan berbasis teknologi sehingga aktifitas pembelajaran berjalan lebih mudah, efektiif dengan penerapan strategi pembelajaran yang lebih menarik dan  inovatif ditengah perkembangan teknologi dan informasi saat ini.  

JFT PTP ini tidak hanya dibutuhkan oleh dunia pendidikan saja (kalangan guru dan tenaga pendidikan), namun  ASN pada Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Daerah dapat membuka peta jabatan  dan mengisi jabatan JFT PTP ataupun ASN yang ingin melakukan perpindahan jabatan dari jabatan lain dapat mengikuti melalui uji kompetensi. Seperti halnya  pada Kementrian lainnya, posisi JFT PTP bukan menjadi hal yang baru, jelas Inanda.

Sedangkan, Arief Darmawan, Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda, menambahkan peran JFT PTP di Instasi sangat dibutuhkan ditengah perkembangan dan pemanfaatan teknologi pembelajaran semakin berkembang, dimana diperlukan kemampuan Sumber Daya Manusia yang lebih fokus mampu melakukan analisis dan pengkajian terhadap media pembelajaran, perancangan media, memproduksi media video, audio dan modul pembelajaran, ataupun menerapkan media untuk dirancang dan diproduks dalam rangka menerapkan teknologi dalam dunia pendidikan dan pelatihan.

 

 

 

 

 

Penulis: 
Meilia Puspianti
Sumber: 
Dinas Pendidikan Prov Kep Babel

Arsip Berita

Berita Lainnya

03 Jul 2025 | Dinas Pendidikan...

02 Jul 2025 | Dinas Pendidikan...

30 Jun 2025 | Dinas Pendidikan...

25 Jun 2025 | Dinas Pendidikan...

24 Jun 2025 | Dinas Pendidikan...

23 Jun 2025 | Dinas Pendidikan...

23 Jun 2025 | Dilansir dari RRI...