Submitted by meilia on
Pangkalpinang,
Senin(14/11/2022) Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Bimbingan Teknis Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus selama 5 hari mulai tanggal 13-17 November 2022 di Grandvella Hotel.
Dalam Bimbingan Teknis ini menyajikan 4 materi tentang deteksi dini disabilitas tuna netra, deteksi dini disabilitas tuna rungu, deteksi dini disabilitas tuna grahita, dan deteksi dini disabilitas tuna daksa.
Materi diawali oleh Irham Hosni, menyampaikan tentang Deteksi Dini Disabilitas Tuna netra.
Ia mengatakan terdapat 3 prinsip pembelajaran tuna netra yakni kongkrit, aktifitas melakukan, dan utuh (keterpaduan konsep). Ketiga prinsip ini wajib diberikan guru dalam memberikan pembelajaran kepada anak tunanetra.
"Konkrit" yang dimaksud yaitu nyata dalam memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak tuna netra, artinya pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari yang dapat diamati dengan dria non visual dan sisa penglihatan secara fungsional.
"Aktivitas melakukan" maksudnya pemberian layanan pendidikan yang harus merangsang anak tunanetra untuk berbuat sesuatu aktivitas (baik secara oral, auditif, taktual,motorik, emosional, dan visual).
Sedangkan "Utuh" yaitu pemberian layanan pendidikan secara utuh harus diselesaikan dan saling berhubungan.
Selain itu, Ia menjelaskan hasil survei yang sering ia temui bahwa anak yang membantah bukan diartikan ia tidak sopan tetapi justru berikan ia penjelasan atau argumentasi.
Menurutnya, banyak orang besar dimulai karena mereka membantah, jadi jangan melarang anak membantah.
Baginya, anak yang tidak sopan pada orangtua itu yang tidak boleh.
Sedangkan menurut Tonny Santosa , dalam paparannya mengenai deteksi dini disabilitas tuna rungu. Ia menjelaskan peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Ketuna runguan baginya, dapat ditinjau dari gradasi kehilangan daya dengar, letak kerusakan pendengaran, waktu terjadi kerusakan/gangguan pendengaran, dan taraf penguasaan bahasa.
Bimtek ini diikuti guru PAUD/TK, Guru SD, Guru SMP, Guru SMA/SMK/SLB, Terapis dan Tenaga Pendidik Pusat Layanan Autis.
Penulis:
Meilia Puspianti
Sumber:
Dinas Pendidikan Prov. Kep. Bangka Belitung