Kadis Dindik Babel Berikan Arahan kepada 15 CPNS

Pangkalpinang,

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muhammad Soleh memberikan pengarahan kepada 15 CPNS di Ruang Rapat Lantai II Dinas Pendidikan Prov. Kep Bangka Belitung, Rabu (13/1/2021).

Arahan ini dilakukan sebagai bekal awal CPNS menempatkan unit kerjanya masing-masing, yakni 2 orang ditempatkan pada Dinas Pendidikan Prov. Babel, 1 orang ditempatkan sebagai guru pada Pendidikan Layanan Autis (PLA), 8 orang ditempatkan sebagai guru Sekolah Luar Biasa (SLB),  3 orang ditempatkan sebagai guru Sekolah Menengah Atas (SMA), dan 1 orang ditempatkan sebagai guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

“Jadilah ASN yang senantiasa bersyukur, siap mengabdi dimana pun, dan jangan sibuk minta pindah”, ujar Kadis Pendidikan.

Menurutnya, seorang pendidik harus selalu menjalankan tugas dengan sepenuh hati dan ikhlas, kembangkan diri dengan prestasi yang baik dalam memberikan bimbingan dan pengajaran kepada anak didik di sekolah.

Apalagi pada situasi pandemi covid saat ini, guru harus menguasai ilmu teknologi (IT) agar dapat memberikan pembelajaran yang produktif, inovatif, dan menyenangkan melalui media pembelajaran virtual.

Tolok ukur seorang guru paling utama memiliki kedisiplinan, karena disiplin seorang guru dapat menghasilkan siswa yang berprestasi. Selain itu, guru harus mampu memberikan inovasi dalam pengembangan ilmu pengetahuan kepada anak didik di sekolah, sehingga mereka dapat bersaing di tingkat nasional.

Kadis Pendidikan menambahkan seorang guru juga harus dapat menempatkan dirinya sebagai orangtua terhadap cara bersikap dan berperilaku yang baik kepada anak didiknya.

Sementara, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Wahyudin mengatakan selain memiliki ijazah S1, syarat lain menjadi guru CPNS harus memiliki sertifikat profesi, dan sertifikat program induksi.  

Kedua sertifikat ini penting sebagai identitas atau nilai tambah dalam menjamin mutu dan kualitas keprofesionalan seorang guru.

Lebih lanjut, Kasubag Umum, Danny Permana menyampaikan bahwa seorang CPNS dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara perlu mematuhi Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

 

Penulis: 
Meilia Puspianti
Fotografer: 
Meilia
Sumber: 
Dinas Pendidikan Prov. Kep. Bangka Belitung