No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Dasar Hukum
|
-
Undang-undang No 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
-
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 47 tahun 2016 tang 21 September 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang pendidikan dan Kebudayaan.
|
2.
|
Persyaratan
|
-
Surat Keterangan Keluar/Pindah dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah;
-
Tanda Bukti Mutasi Siswa dari Dinas Pendidikan Provinsi Asal (jika berasal dari luar Provinsi Kep. Babel);
-
Surat Rekomendasi Penyaluran dari Direktorat Jenderal Dikdasmen (Jika Berasal dari Luar Negeri);
-
Raport Asli;
-
Fotocopy Raport (bagian biodata siswa, nilai semester terakhir);
-
Fotocopy sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;
-
Surat Rekomendasi Penerimaan dari Sekolah yang dituju.
|
3.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
-
Pemohon Mutasi untuk dengan datang langsung ke Bidang SMA/SMK/PK Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
-
Pemohon Mutasi Siswa diterima oleh petugas layanan/staf pada Bidang SMA/SMK/PK selaku petugas Pembuat Surat Keterangan/Rekomendasi (Pelayanan sesuai jam kerja yaitu, Senin-Jumat Pagi dari Pukul 08.00-12.00 WIB dan Sore Pukul 13.30-15.30 WIB).
-
Petugas layanan/staf Bidang SMA/SMK/PK melakukan Pengecekan Kelengkapan berkas Pengajuan Mutasi (Persyaratan Mutasi Siswa).
-
Petugas layanan/staf Bidang SMA/SMK/PK Mengetik Surat Rekomendasi untuk pemohon sebagai bukti.
-
Setelah proses pembuatan surat rekomendasi selesai, Petugas/Staf Bidang SMA/SMK/PK menghubungi Pemohon untuk kemudian menyerahkan Surat Rekomendasi tersebut.
-
Surat Rekomendasi selesai di tandatangan dan stempel serta diterima oleh Pemohon.
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
2 hari kerja
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Layanan tidak dipungut biaya
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Surat Keterangan/ Rekomendasi Mutasi Siswa Masuk SMA/SMK/PK
|
7.
|
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
|
Ruang kantor, meja, kursi dan AC,Komputer, Printer, Telepon, Jaringan Internet, Alat Tulis Kantor, Jam.
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana/Tim Teknis
|
-
SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, integritas yang tinggi, dan mampu bekerja di bawah tekanan.
-
SDM yang memiliki pemahaman tentang pelayanan dan informasi publik yang diberikan pemerintah.
-
SDM yang memiliki wawasan di bidang kebijakan pemerintahan.
|
9.
|
Pengawasan Internal
|
-
Supervisi atasan langsung.
-
Penerapan sistem pengawasan internal dan pengawasan fungsional oleh pimpinan.
-
Dilaksanakan secara berkelanjutan.
-
Konsisten dalam pemberian teguran dan sanksi.
|
10.
|
Jumlah Pelaksana
|
-
Petugas Layanan/Staf Sekretariat 1 Orang.
-
JFT/JFU Bidang SMA/SMK/PK 1 Orang.
-
Kepala Bidang SMA/SMK/PK 1 Orang.
-
Kepala Dinas 1 Orang.
|
11.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
Jaminan keamanan, keselamatan dan kerahasiaan dokumen.
-
Jaminan tidak dilakukan penyalah-gunaan dokumen.
-
Jaminan ketepatan waktu layanan.
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
-
Layanan Pembuatan Surat keterangan/rekomendasi mutasi siswa masuk SMA/SMK/PK diberikan secara transparan, terbuka dan tepat waktu.
-
Layanan Pembuatan Surat keterangan/rekomendasi mutasi siswa masuk SMA/SMK/PK diberikan sesuai dengan standar pelayanan.
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
Jaminan keamanan, keselamatan dan kerahasiaan dokumen.
-
Jaminan tidak dilakukan penyalah-gunaan dokumen.
-
Jaminan ketepatan waktu layanan.
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksanaan
|
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
|