Serah Terima Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2015

Sungailiat – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengalokasikan anggaran dalam bentuk bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk bidang pendidikan. Tujuan dari pemberian bantuan keuangan ini tak lain adalah untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota sehingga akan mempercepat tercapainya tujuan pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pada tahun anggaran 2015, dengan persetujuan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah dianggarkan sebanyak Rp. 246.605.650.000,- untuk 7 (tujuh) kabupaten dan kota. Dari angka tersebut sebagian besar digunakan untuk pembangunan bidang pendidikan, yaitu sebesar Rp. 188.605.650.000,- yang telah diserahterimakan secara simbolis kepada Kepala Daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Gedung Aurora Hotel Tanjung Pesona, Sungailiat Kabupaten Bangka, Senin ( 2 Maret 2015 ).

Pelaksanaan pemanfaatan bantuan keuangan untuk pendidikan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur sehingga diharapkan Bupati dan Walikota dapat selalu mengawasi penggunaan anggaran tersebut dan melaporkan penggunaannya di akhir tahun anggaran.

“ Untuk itu saya perintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar pembangunan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat berjalan secara optimal.”

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, H. Rustam Effendi juga memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan membuka   secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Pembangunan Bidang Pendidikan untuk tahun anggaran 2016.

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Pembangunan Bidang Pendidikan untuk tahun anggaran 2016 ini tidak hanya berfokus kepada pembahasan rencana penggunaan anggaran bidang pendidikan saja tapi membahas juga tentang perubahan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten dan kota terkait penyelenggaraan pendidikan menengah yang tadinya menjadi kewenangan kabupaten dan kota, sekarang menjadi kewenangan provinsi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“ Untuk itu diminta kepada berbagai pihak untuk melakukan persiapan pengalihan kewenangan ini dan kita harapkan agar pada tahun 2016 nanti pengalihan ini selesai dilaksanakan.”

 

 

 

 

Penulis : Bidang Bina Program

Fotografer : Donny Yursandi

Sumber : Dindik Babel

Editor : Seksi Data dan Informasi

Kategori Informasi: