No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Dasar Hukum
|
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
-
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2018 Nomor 26 Seri E);
|
2.
|
Persyaratan
|
Persyaratan permohonan layanan pengaduan masyarakat:
-
Mengisi formulir pengaduan.
-
Fotocopy Kartu Identitas Diri (KTP).
-
Bukti-bukti Pendukung aduan.
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
-
Laporan pengaduan masyarakat dapat disampaikan dengan datang langsung ke Sekretariat kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
-
Laporan pengaduan masyarakat diterima oleh petugas layanan/staf sekretariat selaku petugas Pengaduan masyarakat . (Pelayanan sesuai jam kerja yaitu, Senin-Jumat Pagi dari Pukul 08.00-12.00 WIB dan Sore Pukul 13.30-15.30 WIB).
-
Pelapor pengaduan masyarakat menunjukkan Kartu Identitas Diri (KTP) asli.
-
Pelapor pengaduan masyarakat mengisi form laporan dengan melampirkan fotocopy identitas diri (KTP) pelapor serta melampirkan bukti dan data dukung materi laporan.
-
Petugas layanan/staf sekretariat melakukan verifikasi terhadap kesesuaian materi laporan dengan bukti dan data dukung laporan.
-
Petugas layanan/staf sekretariat mencatat permohonan Pengaduan masyarakat dan menyerahkan tanda bukti penerimaan laporan Pengaduan masyarakat kepada Pelapor.
-
Pejabat/pegawai yang ditugaskan melakukan proses tindak lanjut penanganan pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Setelah proses Pengaduan masyarakat selesai ditindaklanjuti, Petugas layanan/staf sekretariat menyampaikan informasi hasil tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat kepada pihak terkait.
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
-
Laporan umum paling lama 4 (empat) hari kerja.
-
Laporan pelanggaran disiplin paling lama 3 bulan. (tentative sesuai PP 53 Tahun 2010)
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Layanan Pengaduan masyarakat tidak dipungut biaya.
|
6.
|
Produk
|
-
Verifikasi aduan.
-
Mediasi.
-
Sanksi.
|
7.
|
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
|
-
Ruang kantor, meja, kursi dan AC.
-
Komputer.
-
Printer.
-
Telepon.
-
Jaringan Internet.
-
Alat Tulis Kantor.
-
Jam.
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
-
SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, integritas yang tinggi, dan mampu bekerja di bawah tekanan.
-
SDM yang memiliki pemahaman tentang pelayanan dan informasi public yang diberikan pemerintah.
-
SDM yang memiliki wawasan di bidang kebijakan pemerintahan.
|
9.
|
Pengawasan Internal
|
-
Supervisi atasan langsung.
-
Penerapan sistem pengawasan internal dan pengawasan fungsional oleh pimpinan.
-
Dilaksanakan secara berkelanjutan.
-
Konsisten dalam pemberian teguran dan sanksi.
|
10.
|
Penanganan Pengaduan
|
-
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara teretulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jl. Komp. Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung Jl. Pulau Bangka Kel. Air Itam Pangkalpinang.
-
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung disampaikan ke Bidang yang bersangkutan.
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
-
Petugas Layanan/Staf Sekretariat 1 Orang.
-
Petugas penanganan aduan maksimal 5 Orang.
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
-
Layanan pengaduan masyarakat diberikan secara bertanggungjawab, transparan, terbuka dan tepat waktu.
-
Layanan pengaduan masyarakat diberikan sesuai dengan standar pelayanan.
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
Jaminan keamanan, keselamatan dan kerahasiaan data/dokumen.
-
Jaminan tidak dilakukan penyalah-gunaan dokumen.
-
Jaminan ketepatan waktu layanan.
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
|