Informasi Layanan Publik

Standar Pelayanan Layanan Pengaduan Masyarakat

STANDART PELAYANAN

LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

No

Komponen

Uraian

1

2

3

1.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan  Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
  2. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2018 Nomor 26 Seri E);

 

2.

Persyaratan

Persyaratan permohonan layanan pengaduan masyarakat:

  1. Mengisi formulir pengaduan.
  2. Fotocopy Kartu Identitas Diri (KTP).
  3. Bukti-bukti Pendukung aduan.

 

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Laporan pengaduan masyarakat dapat disampaikan dengan datang langsung ke Sekretariat kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  2. Laporan pengaduan masyarakat  diterima oleh petugas layanan/staf sekretariat selaku petugas Pengaduan masyarakat . (Pelayanan sesuai jam kerja yaitu, Senin-Jumat Pagi dari Pukul 08.00-12.00 WIB dan Sore Pukul 13.30-15.30 WIB).
  3. Pelapor pengaduan masyarakat  menunjukkan Kartu Identitas Diri (KTP) asli.
  4. Pelapor pengaduan masyarakat mengisi form laporan dengan melampirkan fotocopy identitas diri (KTP) pelapor serta melampirkan bukti dan data dukung materi laporan.
  5. Petugas layanan/staf sekretariat melakukan verifikasi terhadap kesesuaian materi laporan dengan bukti dan data dukung laporan.
  6. Petugas layanan/staf sekretariat mencatat permohonan Pengaduan masyarakat  dan menyerahkan tanda bukti penerimaan laporan Pengaduan masyarakat  kepada Pelapor.
  7. Pejabat/pegawai yang ditugaskan melakukan proses tindak lanjut penanganan pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Setelah proses Pengaduan masyarakat  selesai ditindaklanjuti, Petugas layanan/staf sekretariat menyampaikan informasi hasil tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat kepada pihak terkait.

 

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

 

  1. Laporan umum paling lama 4 (empat) hari kerja.
  2. Laporan pelanggaran disiplin paling lama 3 bulan. (tentative sesuai PP 53 Tahun 2010)

 

5.

Biaya/Tarif

Layanan Pengaduan masyarakat  tidak dipungut biaya.

 

6.

Produk

  1. Verifikasi aduan.
  2. Mediasi.
  3. Sanksi.

 

7.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang kantor, meja, kursi dan AC.
  2. Komputer.
  3. Printer.
  4. Telepon.
  5. Jaringan Internet.
  6. Alat Tulis Kantor.
  7. Jam.

 

8.

Kompetensi Pelaksana

  1. SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, integritas yang tinggi, dan mampu bekerja di bawah tekanan.
  2. SDM yang memiliki pemahaman tentang pelayanan dan informasi public yang diberikan pemerintah.
  3. SDM yang memiliki wawasan di bidang kebijakan pemerintahan.

 

9.

Pengawasan Internal

  1. Supervisi atasan langsung.
  2. Penerapan sistem pengawasan internal dan pengawasan fungsional oleh pimpinan.
  3. Dilaksanakan secara berkelanjutan.
  4. Konsisten dalam pemberian teguran dan sanksi.

 

10.

Penanganan Pengaduan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara teretulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jl. Komp. Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung Jl. Pulau Bangka Kel. Air Itam Pangkalpinang.

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung disampaikan ke Bidang yang bersangkutan.

 

11.

Jumlah Pelaksana

  1. Petugas Layanan/Staf Sekretariat 1 Orang.
  2. Petugas penanganan aduan maksimal 5 Orang.

 

12.

Jaminan Pelayanan

  1. Layanan pengaduan masyarakat diberikan secara bertanggungjawab, transparan, terbuka dan tepat waktu.

 

  1. Layanan pengaduan masyarakat diberikan sesuai dengan standar pelayanan.

 

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Jaminan keamanan, keselamatan dan kerahasiaan data/dokumen.
  2. Jaminan tidak dilakukan penyalah-gunaan dokumen.
  3. Jaminan ketepatan waktu layanan.

 

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.