Submitted by meilia on
PANGKALPINANG,
Dalam rangka mewujudkan laporan keuangan yang akuntabel serta sesuai standar tentang pendapatan dan asset atas relaisasi 2023. Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rekonsiliasi Keuangan dan Aset, di Ruang Pertemuan Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (8/01/2024).
Kegiatan ini dilakukan secara bertahap, yakni tahap 1 oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II, Kabupaten Bangka, berlangsung selama 2 hari, mulai tanggal 8 Januari hingga 9 Januari 2024.
Tahap 2 oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Kabupaten Bangka Selatan, berlangsung selama 2 hari, mulai tanggal 10 Januari hingga 11 Januari 2024.
Tahap 3 oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I, Kota Pangkalpinang berlangsung selama 1 hari, mulai tanggal 12 Januari 2024. Dan berlanjut kembali Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I, kabupaten Bangka Tengah, berlangsung selama 1 hari, mulai tanggal 15 Januari 2024.
Tahap 4 oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV kabupaten Bangka Barat, berlangsung selama 2 hari, mulai tanggal 16 Januari hingga 17 Januari 2024.
Dan tahap 5 oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V, Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, berlangsung selama 2 hari, mulai tanggal 18 Januari hingga 19 Januari 2024, dilakukan di Pangkalpinng.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 60 orang peserta dari pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencakup dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II, Pengurus Barang Pembantu Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II, Pengelola Kegiatan (Bendahara) masing-masing sekolah, baik yang menangani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Belanja Operasional Sekolah (BOS) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP), dan Bantuan Pemerintah (BanPer), dan Pengurus Barang Sekolah.
Dalam sambutan acara tersebut Azami, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengatakan rekonsiliasi menjadi pertemuan yang sangat penting dan wajib dilakukan setiap tahunnya sebagai langkah awal proses penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2023 dan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.
Dalam hal ini, setiap cabang Dinas Pendidikan setiap wilayah harus melaporkan pertanggungjawaban keuangan dan asetnya masing-masing, sekaligus beberapa sekolah menyampaikan MOU Bantuan Pemerintah dan Pendanaan yang bersumber dari Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) sebagaimana disetujui oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Disamping itu, tujuan lainnya dari rekonsiliasi tersebut, supaya dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan dan aset yang berada di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, baik Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan sekolah tidak mengalami penyalahgunaan pendanaan yang sudah dianggarkan.