Babel, Pelopor Pertama dalam Teintegrasinya Pendidikan Anti Narkoba Masuk Kurikulum SMA/SMK se-Babel

 
Pangkalpinang, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kep.Bangka Belitung, Muhammad Soleh memberikan sambutan dalam acara pembukaan kegiatan Lomba-lomba pada Babel Edufair 2021.
 
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Babel beserta Jajaran, Kepala Pustekkomdik Babel, Kacabdin Pendidikan Wilayah Kab/Kota, dan Kepsek SMA/SMK/SLB, yang dilaksanakan selama 3 hari, mulai tanggal 26 sampai dengan 28 Oktober 2021 di  Bhaypark Polda Babel, Pangkalpinang (26/10/2021).
 
Dalam sambutannya, Muhammad Soleh menyampaikan Babel Edufair  merupakan wadah untuk memberikan edukasi bagi siswa dan mengapresiasikan gagasan kreatif dan inovatif  siswa yang dituangkan dalam bentuk seni dan karya.
 
Dimana,  Babel Edufair ini menampilkan lomba produk unggulan, lomba fotografi, lomba desain grafis, lomba band, dan lomba fashion week yang diikuti oleh siswa SMA/SMK/SLB.
 
Di Babel Edufair 2021 serentak dilakukan launching mengenai "Terintegarasinya pendidikan anti narkoba masuk materi SMA/SMK se-Babel", sebagaimana telah dibuatnya Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2021, kata Kadin Pendidikan Babel.
 
Besok, 27 oktober 2021, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bersama Kepala BNN RI akan membuka secara resmi launching berkaitan dengan Terintegrasi Pendidikan Anti Narkoba masuk dalam kurikulum SMA/SMK se-Babel.
 
Dalam hal ini Babel menjadi pelopor launching perdana di Indonesia, yang mengintegrasikan pendidikan anti narkoba masuk kurikulum SMA/SMK.
 
Penghargaan yang luar biasa bagi Babel, karena dengan terintegrasinya kurikulum pendidikan khusus anti narkoba, berupaya dapat mencegah generasi Babel sehingga bersih dari narkoba, ujarnya.
 
Sementara, Kepala BNN Provinsi Babel, M.Z. Muttaqien mengatakan bahwa BNN RI bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Babel mengedukasikan kepada siswa mengenai pendidikan anti narkoba,  dengan mengintegrasikan ke dalam kurikulum pembelajaran  di sekolah.
 
Adapun mata pelajaran diantarnya Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, Biologi dan Kimia, sebagaimana telah dimuat dalam Peraturan Gubernur.
 
Disamping, BNN merespek Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika  (P4GN) Tahun 2020-2024, katanya.
 
Penulis: 
Meilia Puspianti
Fotografer: 
Hendarko
Sumber: 
Dinas Pendidikan Prov. Kep. Bangka Belitung