DPD RI KUNJUNGAN KERJA KE DINAS PENDIDIKAN PROV. KEP. BABEL

Pangkalpinang,

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herry Erfian, melaksanakan kegiatan Kunjungan Kerja dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya terkait tentang Pelaksanaan  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi Tahun 2024, ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kunjungan kerja tersebut disambut langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwakili oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Azami Anwar beserta jajarannya, di Ruang Pertemuan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (6/8/2024).

Dalam kesempatan ini Herry Erfian mengatakan bahwa permasalahan PPDB tahun demi tahun sering mendapatkan sorotan publik, dimana munculnya isu yang berkembang ditengah masyarakat mengenai kesulitan bagi orangtua menyekolahkan anaknya masuk ke sekolah-sekolah negeri favorit. Hal ini menjadi dilema baginya sebagai figur publik yang tugasnya menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Ia berharap segala kebijakan yang diambil oleh Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bisa memberikan suasana yang nyaman bagi masyarakat Babel, khususnya.

Menurutnya, sistem zonasi merupakan kebijakan atau solusi yang baik bagi masyarakat yang ditempuh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk pemerataan akses pendidikan, meskipun pasti ada sisi positif dan negatifnya yang dialami setiap daerah dikarenakan karakter geografis yang berbeda.

“Dengan terus meningkatkan fasilitas masing-masing satuan pendidikan baik jenjang SMA dan SMK, diharapkan terus memberikan keyakinan kepada semua orangtua bahwasanya kebijakan zonasi memberikan manfaat cukup luas dalam restorasi sekolah”, ujarnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Azami Anwar menambahkan dengan adanya sistem zonasi ini seluruh peserta didik dapat terakomodir, dan tidak ada anggapan sekolah favorit, karena sekolah swasta bisa menjadi pilihan ketika tidak mendapatkan sekolah negeri.

Penulis: 
Meilia Puspianti
Sumber: 
Dinas Pendidikan Prov Kep Babel