Pedoman PPDB

A. PERSYARATAN

Persyaratan  calon  peserta  didik  baru  kelas  10  (sepuluh) SMA atau SMK:

1.    Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir (bagi yang belum memiliki akte kelahiran) yang dikeluarkan oleh Dukcapil dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa sesuai  dengan domisili calon peserta didik;
2.    Telah dinyatakan lulus dari Pendidikan SMP/MTs dan sederajat;
3.    Memiliki email pribadi yang nantinya digunakan untuk menerima form bukti pendaftaran;
4.    Mendaftarkan diri di web formulir PPDB pada alamat http://ppdb.dindik.babelprov.go.id;

5.   Pendaftaran Jalur Perpindahan Orangtua/Mutasi dilaksanakan dengan cara mendaftar langsung di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi  atau Kantor Cabang Dinas Pendidikan dengan membawa berkas SK Penugasan Orang

      Tua yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Instansi tempat orang tua bekerja ;
6.    Mengupload file gambar berkas dokumen pada saat pendaftaran:
       a.    Nilai Rapor 5 (lima) Semester Asli (bagi jalur prestasi)
       b.    Kartu Keluarga
       c.    KIP/PKH/KIS atau SKTM yang dikeluarkan Dinas Sosial Kabupaten/Kota (bagi jalur afirmasi)
       d.    Sertifikat/Piagam penghargaan Asli (bagi jalur prestasi)

B. JALUR PELAKSANAAN PPDB SMA

Pelaksanaan PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a.  JALUR ZONASI :

  • Kuota yang ditetapkan dengan paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah (termasuk kuota untuk penyandang disabilitas);
  • Satuan pendidikan SMA menerima calon peserta didik yang berdomisili pada jarak tempuh terdekat pada zona yang telah ditetapkan dalam SK Zonasi SMA/SMK;
  • Dibuktikan dengan Kartu Keluarga Asli terbit paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

b. JALUR AFIRMASI :

  • Kuota untuk keluarga kurang mampu paling banyak 20% dari daya tampung sekolah, dengan memperhitungkan jarak terdekat tempat tinggal pendaftar dengan sekolah. Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, sistem perangkingan berdasarkan jarak terdekat domisili pendaftar dengan sekolah;
  • Wajib memiliki Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah) dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas terkait Kabupaten/Kota;
  • Untuk anak penyandang disabilitas pada sekolah inklusi dengan kuota 20% dari daya tampung sekolah.

c. JALUR PRESTASI SMA:

  • Terdiri dari jalur prestasi dari DALAM zonasi dengan kuota paling banyak 15% dari daya tampung dan jalur prestasi dari LUAR zonasi dengan kuota paling banyak 10% dari daya tampung;
  • Dengan memperhitungkan Akumulasi nilai rapor mata pelajaran Ujian Nasional semester 1 sampai dengan semester 5 sebesar 70%;
  • Indeks sekolah berdasarkan Ujian Nasional Tahun 2019 sebesar 30%;
  • Prestasi akademik dan non akademik dibuktikan dengan piagam penghargaan prestasi akademik dan atau non akademik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Regional, Nasional dan Internasional (jika ada).

d. JALUR MUTASI :

  • Jalur Perpindahan/Tugas Orang tua dengan dibuktikan Surat Tugas Perpindahan orang tua/Wali paling banyak 5% dari daya tampung (Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru);
  • Pendaftaran secara langsung di Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

C. JALUR PELAKSANAAN PPDB SMK

Pelaksanaan PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a.  JALUR PRESTASI :

  • Terdiri dari Jalur Prestasi dari dalam wilayah kabupaten/kota (kuota maksimal 65% dari daya tampung) dan Jalur Prestasi dari Luar wilayah Kabupaten/kota (kuota maksimal 10% dari daya tampung);
  • Dengan memperhitungkan akumulasi 70% dari rata-rata nilai rapor selama 5 (lima) semester pada mata pelajaran yang di UN kan (menggunakan sistem pembobotan  nilai  sesuai  kompetensi  keahlian);
  • Indeks sekolah berdasarkan Ujian Nasional Tahun 2019 sebesar 30%;
  • Prestasi akademik dan non akademik dibuktikan dengan piagam penghargaan prestasi akademik dan atau non akademik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Regional, Nasional dan Internasional (jika ada).

 

b. JALUR AFIRMASI :

  • Kuota untuk keluarga kurang mampu paling banyak 20% dari daya tampung sekolah, dengan memperhitungkan jarak terdekat tempat tinggal pendaftar dengan sekolah. Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, sistem perangkingan berdasarkan jarak terdekat domisili pendaftar dengan sekolah;
  • Wajib memiliki Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah) dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas terkait Kabupaten/Kota.
  • Memperhitungkan rata-rata nilai rapor selama 5 (lima) semester pada mata pelajaran yang di UN kan.

c. JALUR MUTASI :

  • Jalur Perpindahan/Tugas Orang tua dengan dibuktikan Surat Tugas Perpindahan orang tua/Wali paling banyak 5% dari daya tampung (Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru);
  • Pendaftaran secara langsung di Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

D. JADWAL

E. PENDAFTARAN ULANG

Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ketika mendaftar ulang. Dokumen asli dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi:

  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
  2. Memiliki Nilai rapor yang merupakan akumulasi dari lima semester terakhir yang di Ujian Nasionalkan yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA/bentuk lain yang sederajat.
  3. Piagam prestasi akademik/non akademik tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
  4. Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.
  5. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan, dan belum menikah;
  6. Kartu Keluarga asli atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
  7. Menyerahkan Nilai Rapor lima semester terakhir yang di UN kan/bentuk lain yang sederajat asli
  8. SK penugasan dari instansi yang memberi tugas  untuk  jalur  perpindahan  tugas orang tua/wali;
  9. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  10. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
  11. Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan

F. PPDB KELAS INKLUSI

  • Calon peserta didik tidak dibatasi batas usia
  • Telah dinyatakan lulus dari satuan pendidikan SMP/MTs sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah/Surat Keterangan Lulus;
  • Telah mendapat rekomendasi dari psikolog yang memiliki izin praktek dan memiliki IQ minimal 70 s.d 90;
  • Calon pendaftar hanya dapat mendaftar pada sekolah yang sudah ditetapkan menyelanggarakan pendidikan inklusi.

 

G. PRODUK HUKUM PPDB SMA/SMK TAHUN 2020