Pemohon informasi mengisi formulir permintaan informasi di pusat pelayanan informasi.
Pemohon informasi menyerahkan lembar permohonan informasi kepada petugan dengan melamprkan foto copy KTP.
Petugas pelayana informasi menyerahkan tanda bukti permintaa n informasi kepada pemohon informasi.
Petugas pelayanan memeriksa informasi serta meregistrasi PI tersebut, dan memberitahukan kapan pemohon mendapatkan informasi yang diminta.
Informasi yang dimohon apabila tersedia dipusa layanan akan diverifikasi oleh petugas selanjutnya diserahkan kepada pemohon informasi, dengan menyerahkan tanda bukti penerimaaan informasi
Jika informasi tidak tersedia di pusat layana, maka akan dirujuk ke dinas teknis terkait atau PPID pembantu di SKPA.
PPID pembantu dapat menjawab secara langsung kepada pemohon informasiatau/ dan kooordinasi dengan PPID utama.
Selanjutnya informasi yang dikirim dari PPID pembantu, diserahkan kepada pemohon informasi dengan menyerahkan tanda bukti penerimaan informasi.